wartapedia.co.id, SAMARINDA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, telah membacakan putusan perkara Nomor : 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK Jakarta Pusat, dimana memutuskan “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” dan “Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.” Dalam putusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang di sembilan kabupaten kota se-Kaltim diantaranya Balikpapan 25 TPS, Samarinda 41 TPS, Bontang 6 TPS, Kutim 16 TPS, Kukar 43 TPS, Kubar 4 TPS, Berau 6 TPS, Paser 4 TPS dan PPU 2 TPS, Senin (10/06/2024).
Menyikapi hal tersebut, PAN Kaltim menghormati atas hasil putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. PAN Kaltim juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi Perhitungan Surat Suara Ulang (PSU) di sejumlah Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur, dimana secara teknis akan dikonsolidasikan oleh Badan Saksi Wilayah Partai Amanat Nasional Kalimantan Timur (BSW PAN Kaltim).
Ketua BSW PAN Kaltim Zain Taufik Nurrahman, didampingi Gigih Widya Wirawan selaku sekretaris Badan Saksi, menyatakan siap melakukan konsolidasi internal saksi PAN untuk serius mengawal dan mengamankan setiap proses Perhitungan Surat Suara Ulang (PSU) di sejumlah Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur.
PAN Kaltim mengapresiasi kinerja pihak penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras mensukseskan pemilu legislatif 2024, PAN juga mendorong agar KPU dan Bawaslu beserta jajarannya di daerah dapat terus bekerja secara profesional dan independen dalam menjalankan proses PSU di Kaltim.
PAN Kaltim meyakini sepenuhnya bahwa perolehan suara PAN untuk DPR RI lebih tinggi dan layak untuk mendapatkan satu kursi di Senayan, hal ini diperkuat dengan data yang dimiliki internal PAN, dimana PAN telah mengumpulkan dan memiliki foto C-Hasil Plano disejumlah daerah yang nantinya akan dilakukan perhitungan surat suara ulang, dimana hasil tersebut menunjukkan keunggulan suara dari Partai Amanat Nasional.
PAN Kaltim mengharapkan agar proses PSU di Kaltim dapat berjalan secara lancar dan kondusif, serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang dapat menggangu stabilitas sosial politik di Kalimantan Timur, mengingat saat ini telah masuk tahapan Pemilu Kepala Daerah Serentak secara langsung. PAN juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyikapi PSU sebagai bagian dari proses demokratisasi di Kalimantan Timur. (*)




