wartapedia.co.id, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025–2029, yang berlangsung di Sekretariat DPRD, Rabu (9/7/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda ini dihadiri oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, para anggota legislatif, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah lainnya.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui berbagai proses dan pembahasan yang intensif antara eksekutif dan legislatif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot dan DPRD untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sinergi penting. RPJMD melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kebijakan diharapkan bisa menjadi dasar pembangunan yang manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat,” tegas Helmi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menambahkan bahwa persetujuan Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah serta perencanaan pembangunan jangka menengah.
“RPJMD adalah wujud visi dan misi kepala daerah untuk masa kerja lima tahun. Namun lebih dari itu, ini juga soal bagaimana transparansi dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.
Dengan disepakatinya kedua Raperda ini, DPRD dan Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pembangunan lima tahun ke depan dapat berjalan sesuai arah kebijakan yang telah dirancang secara terukur, partisipatif, dan inklusif demi kepentingan seluruh masyarakat. (W/ADV/SR)




