AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Raperda Pembatasan Usia Kerja yang Inklusif dan Tanpa Diskriminasi

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Persoalan batas usia dalam lowongan kerja masih menjadi momok bagi para pencari kerja di Samarinda, terutama bagi mereka yang berusia 35 tahun ke atas. Menyikapi hal ini, DPRD Kota Samarinda tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengatur batas usia kerja secara inklusif dan adil.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menjelaskan bahwa pihaknya ingin menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang tidak diskriminatif terhadap usia. Raperda ini akan mengatur secara spesifik agar kelompok usia 35 hingga 40 tahun tetap memiliki akses terhadap dunia kerja.

“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapkan perusahaan dalam membuka lowongan,” ujar Harminsyah, Kamis (10/7/2025).

Ia menyebutkan, inisiatif pembentukan Raperda ini lahir dari kondisi riil di lapangan, di mana banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski masih berada pada usia produktif.

“Usia 35 hingga 40 tahun itu masih produktif dan mampu bekerja maksimal. Tapi realitanya, banyak dari mereka justru tertolak hanya karena faktor umur,” tegasnya.

Harminsyah juga menekankan bahwa kemampuan kerja tidak bisa diukur semata dari usia, melainkan dari faktor-faktor lain seperti etos kerja, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki individu.

“Kita perlu mengubah stigma dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perda ini bukan sekadar soal aturan, tapi juga tentang keadilan sosial. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan terbuka bagi semua kalangan usia,” pungkasnya.

DPRD berharap, regulasi ini nantinya bisa menjadi solusi konkret untuk memperluas kesempatan kerja dan menekan angka pengangguran di Kota Samarinda. (W/ADV/SR)