wartapedia.co.id, SAMARINDA – Perselisihan terkait pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (8/7/2025), guna mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.
“Kami sudah memanggil seluruh pihak terkait dalam perselisihan tersebut, mulai dari pihak kecamatan dan kelurahan, warga RT 24, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta jajaran Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Novan.
Berdasarkan keterangan dari FKUB, seluruh prosedur perizinan pembangunan gereja disebut telah terpenuhi. Proses pengajuan izin juga mendapat persetujuan dari kelurahan dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda. Namun, persoalan muncul setelah sebagian warga mengklaim tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan dan mencurigai adanya pemalsuan dokumen.
“Dari penyampaian FKUB, pendirian gereja sudah melewati tahapan sesuai prosedur yang ada. Namun, timbul persoalan validasi persetujuan pembangunan,” jelas Novan.
Ia menambahkan bahwa ada warga yang merasa tidak pernah diminta persetujuan, padahal tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen pendukung perizinan.
Menanggapi hal tersebut, Novan menegaskan bahwa proses persetujuan pembangunan rumah ibadah harus ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak pengurus gereja dalam rapat tersebut.
“Kami akan melakukan pertemuan kembali dalam rapat selanjutnya. Terutama menghadirkan pihak pengusul pembangunan gereja dan warga yang menolak. Tentu akan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,” pungkasnya. (W/ADV/SR)




