AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai demi Tata Kelola 15 Titik DAS

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sempadan sungai. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan tata kelola yang jelas di 15 titik Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan permukiman sepanjang bantaran sungai di Kota Tepian.

“Intinya kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai di Samarinda,” ujar Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga kini, belum ada peraturan daerah yang secara spesifik mengatur penataan dan pengelolaan sempadan sungai di Samarinda. Meski telah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042, namun aturan tersebut dinilai belum mencakup secara detail pengelolaan kawasan sempadan sungai.

“Memang ada Perwali melalui RTRW, tetapi pengelolaan dan penataan sempadan sungai belum diatur secara spesifik. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD supaya ada payung hukum yang lebih kuat,” terangnya.

Sukamto menambahkan, penyusunan Raperda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Menurutnya, peraturan dari pemerintah pusat sudah ada, namun implementasinya di tingkat daerah belum berjalan optimal karena belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat lokal.

“Dalam peraturan Menteri PUPR itu sudah diatur. Tapi dari Pemkot sendiri belum ada regulasi turunannya. Karena itu, kami dorong Perda ini untuk memperkuat aturan dan pendalaman pengelolaannya,” jelasnya.

Pansus III berharap Raperda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum, serta mengatur secara tegas pemanfaatan ruang di sepanjang badan sungai. Dengan begitu, penataan DAS di 15 titik strategis di Samarinda bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (W/ADV/SR)