wartapedia.co.id, SAMARINDA – Penertiban terhadap pedagang di atas lahan pribadi di Samarinda menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi I, Adnan Faridhan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot), namun mengingatkan agar aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan utama.
“Yang mengajukan permohonan relokasi itu adalah pemilik lahan, dan ternyata lahan itu adalah lahan pribadi. Saya rasa ranahnya Pemkot tidak salah dalam penertiban ini,” ujar Adnan. Jumat (16/05/2025)
Menurutnya, jika terjadi dugaan penyerobotan lahan, maka proses hukum harus ditempuh sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum sebelum adanya eksekusi.
“Kalau penyerobotan lahan, harusnya dilaporkan ke pihak berwajib, yaitu kepolisian. Baru jika mediasi gagal, bisa lanjut ke pengadilan dan dieksekusi berdasarkan putusan hukum,” jelasnya.
Meskipun mendukung ketegasan pemerintah, Adnan juga menyoroti dampak sosial dari penertiban tersebut. Ia meminta Pemkot mempertimbangkan keberlangsungan hidup para pedagang yang terdampak.
“Saya mendukung Pemkot dalam hal penertiban, tapi kita juga harus memikirkan bagaimana pedagang-pedagang ini bisa menyambung hidup. Mereka jualan hari ini untuk hidup besok,” tuturnya.
Adnan juga menyoroti kondisi perekonomian saat ini yang sedang lesu. Penertiban tanpa solusi alternatif berpotensi memperburuk kondisi masyarakat kecil.
“Ekonomi kita sedang hancur-hancurnya, daya beli turun. Jangan sampai kita mengubur mereka lebih dalam,” tambahnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Samarinda akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas lebih lanjut persoalan ini bersama pihak terkait.
“Sepertinya dalam beberapa hari ini akan ada RDP membahas masalah ini,” pungkasnya.
Langkah DPRD ini diharapkan bisa menjadi ruang dialog untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, khususnya pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di lokasi terdampak. (W/ADV/Rangga)




