AdvertorialDPRD Samarinda

Harus Libatkan Masyarakat Dalam Ranperda Satuan Pendidikan Aman Bencana

wartapedia.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda pada Senin (6/11/2023).

Wakil Ketua Pansus IV sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyatakan bahwa Ranperda ini juga harus melibatkan masyarakat.

“Kami juga meminta masukan dari masyarakat langsung, sehingga melibatkan semua pihak,” ungkapnya.

Menurut Deni sendiri, sejumlah masukan yang ada dapat menjadi input dari semua sektor instansi dalam hal pemetaan dan pembahasan, mengenai kesiapsiagaan bencana pada tiap sekolah.

“Karena Ranperda ini menjadi satu landasan terkait penanganan bencana yang ada di kota Samarinda,” ujarnya.

Pasalnya, terdapat tiga poin kewaspadaan bencana yang menjadi perhatian dan kekhawatiran dari anggota DPRD Samarinda.

“Ada tiga poin yang menjadi kewaspadaan kita yakni bencana longsor, banjir, dan kebakaran. Ini yang akan kita rumuskan, siapa yang bertanggung jawab, seperti apa bentuk pertanggung jawabannya dan melakukan apa,” jelasnya.

Deni mengaku, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda untuk menyiapkan pemetaan bencana di setiap sekolah yang ada di Kota Samarinda.

“Nanti kita akan petakan dalam pembahasan apakah ini berada di bawah leading sektornya Disdik atau di mana, tapi dilengkapi masukan dari semua dinas. Ketika sosialisasi Ranperda (sosper) kami juga meminta masukan dari masyarakat,” pungkasnya. (W/Adv/I)