wartapedia.co.id, SAMARINDA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menyoroti sikap PT Pertamina Fuel Terminal Samarinda terkait keterbukaan informasi kepada publik. HMI menilai perusahaan tidak seharusnya menghindar ketika masyarakat mempertanyakan kebijakan maupun pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Achmad Fawwaz, menyebut sikap tertutup terhadap pertanyaan publik justru dapat memperbesar kecurigaan dan memperlebar jarak antara perusahaan dengan masyarakat.
“Kalau Pertamina merasa semua yang dilakukan sudah benar, seharusnya tidak perlu takut untuk memberikan penjelasan. Jangan menjadi pengecut ketika masyarakat meminta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tegas Fawwaz.
Fawwaz menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar bentuk kebaikan hati perusahaan. Prinsip tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU tersebut, hak memperoleh informasi ditegaskan sebagai bagian penting dalam kehidupan demokratis. Keterbukaan informasi juga menjadi instrumen bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan yang berdampak pada kepentingan publik.
“Jadi jangan seolah-olah ketika masyarakat bertanya kemudian dianggap sebagai gangguan. Ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang memberikan landasan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Memang ada informasi yang dikecualikan, tetapi pengecualian itu juga memiliki ketentuan dan batasan yang diatur dalam undang-undang,” ujar Fawwaz.
Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan yang memiliki posisi strategis dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat semestinya memiliki standar transparansi yang tinggi. Terlebih, informasi mengenai pelayanan, distribusi, kebijakan, maupun persoalan yang berdampak luas kepada masyarakat tidak semestinya dijawab dengan pernyataan normatif tanpa penjelasan yang memadai.
“Jangan membalik keadaan seolah-olah masyarakat yang bertanya adalah pihak yang bermasalah. Pertamina memiliki posisi strategis. Karena itu, semakin besar perannya dalam kehidupan masyarakat, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya,” katanya.
HMI Samarinda menilai keterbukaan informasi justru dapat menjadi sarana untuk membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, sikap tertutup dan jawaban yang tidak substantif berpotensi menimbulkan spekulasi serta memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Fawwaz juga meminta Pertamina tidak menggunakan alasan kerahasiaan secara serampangan untuk menghindari pertanyaan publik. Menurutnya, apabila suatu informasi memang termasuk kategori yang dikecualikan, Pertamina harus dapat menjelaskan dasar dan alasan pengecualiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan semua pertanyaan kemudian ditutup dengan alasan yang tidak jelas. Transparansi harus menjadi budaya, bukan sesuatu yang hanya dilakukan ketika menguntungkan perusahaan,” tegasnya.
HMI Cabang Samarinda juga mendorong Pertamina membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat dan memberikan jawaban yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Publik berhak mendapatkan informasi. Kritik bukan ancaman, pertanyaan bukan serangan, dan keterbukaan bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kalau memang tidak ada yang perlu disembunyikan, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab,” pungkas Fawwaz. (*)




