Opini

Bahaya Listrik Mengintai di Sekolah: Pentingnya Pengendalian Risiko dalam SMK3

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Lingkungan sekolah yang ideal hendaknya tak sekadar menjadi tempat yang nyaman untuk proses belajar mengajar, tetapi juga harus menjamin keselamatan seluruh komunitas di dalamnya. Namun, di balik beragam fasilitas elektronik penunjang pembelajaran, potensi bahaya listrik seperti korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran masih sering kali terabaikan.

Hal tersebut disuarakan oleh An’nisa Dinah Sabrina, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman (Unmul) dalam gagasannya mengenai pentingnya pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pemanfaatan alat elektronik seperti komputer, proyektor, kipas angin, hingga terminal listrik berlebihan memerlukan penanganan risiko yang terencana.

Mengacu pada pandangan World Health Organization (WHO) dan UNESCO melalui panduan Making every school a health-promoting school: Global standards and indicators (2021) serta WHO guideline on school health services (2021), sekolah diwajibkan memiliki lingkungan fisik yang sehat, aman, serta mendukung kesejahteraan seluruh komunitas sekolah. Oleh karena itu, keselamatan listrik sudah sepatutnya dipandang sebagai bagian integral dari tanggung jawab tata kelola manajemen sekolah, bukan sekadar urusan teknis semata.

Penerapan SMK3 di Lingkungan Sekolah

Guna mengantisipasi bahaya sebelum timbul korban, sekolah didorong untuk mengadopsi prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara komprehensif, mulai dari identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, hingga evaluasi berkala. Landasan penerapan SMK3 di Indonesia sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Identifikasi awal perlu dilakukan secara menyeluruh di ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, kantin, hingga gudang. Sebagai acuan teknis, pengelola sekolah dapat merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2015 jo. Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, yang menekankan pentingnya pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengujian instalasi oleh tenaga yang kompeten.

Selain itu, sekolah wajib mendokumentasikan temuan kerusakan serta segera menghentikan penggunaan kabel atau alat listrik berisiko sebelum diperbaiki. Hal ini sejalan dengan pandangan teknis keselamatan kerja dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA) yang menegaskan bahwa peralatan dan kabel rusak tidak boleh digunakan kembali sebelum dilakukan perbaikan teknis.

Membangun Budaya Keselamatan Bersama

An’nisa menekankan bahwa pengendalian risiko merupakan tanggung jawab bersama. Kepala sekolah memegang peranan kunci dalam pengalokasian anggaran pemeliharaan dan penyusunan prosedur tanggap darurat, sementara guru dan siswa perlu dibekali edukasi dasar untuk tidak menyentuh kabel rusak serta segera melaporkan potensi bahaya.

Pada akhirnya, SMK3 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah budaya keselamatan yang harus diterapkan secara konsisten. Mencegah terjadinya kecelakaan sejak dini jauh lebih utama ketimbang menunggu jatuhnya korban, demi melindungi masa depan generasi penerus bangsa.

Penulis: An’nisa Dinah Sabrina – Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman