Langsung ke konten
Senin, 9 November 2026
Jelang Pemilu 2024, Jahidin Himbau ASN Bersikap Netral
Advertorial
2 min baca 8 Nov 2023, 16:33 WITA
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: Ist)

Jelang Pemilu 2024, Jahidin Himbau ASN Bersikap Netral

941 dibaca

wartapedia.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut-ikut dalam kampanye politik mendukung salah satu calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” tegas Jahidin, Rabu (08/11/2023).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Samarinda itu juga menghimbau agar para pegawai negeri untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden nanti.

Untuk diketahui, larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menjelaskan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Menurutnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.

“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Jahidin dengan tegas menuturkan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya,” tutupnya. (W/Adv/I)

Baca Juga

Kurs Mata Uang

Rupiah per 1 unit mata uang asing

  • USDDolar Amerika 18.105,09 -0,15% dibanding hari sebelumnya
  • EUREuro 20.169,58 -0,66% dibanding hari sebelumnya
  • SGDDolar Singapura 14.115,95 -0,32% dibanding hari sebelumnya
  • JPYYen Jepang 114,24 -0,57% dibanding hari sebelumnya
  • CNYYuan Tiongkok 2.712,17 -0,24% dibanding hari sebelumnya

Konversi

18.105,09

Sumber: Currency API Kurs referensi, bukan kurs jual-beli bank.

Bersama Membangun Indonesia Lebih Baik

4,096 berita · 48 kategori

Jelajahi Berita
Malware ISU
Secure by Malware ISU
✓ 24/7 Verified