wartapedia.co.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru pada prinsipnya telah dilakukan. Namun, sejumlah guru masih belum menerima pembayaran karena persyaratan administrasi di sekolah masing-masing belum lengkap.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan kendala tersebut bukan berasal dari pihak dinas, melainkan berkaitan dengan dokumen administrasi yang belum dipenuhi oleh sekolah.
“TPP guru pada prinsipnya sudah dicairkan. Namun, memang masih ada beberapa guru yang belum bisa menerima pencairan karena proses administrasi di sekolah masing-masing belum lengkap,” ujar Heriansyah saat diwawancarai di Universitas Kutai Kartanegara, Tenggarong, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, pencairan tetap diproses agar pembayaran kepada guru yang persyaratan administrasinya telah lengkap tidak ikut tertunda. Jika menunggu seluruh dokumen selesai, dikhawatirkan semakin banyak guru yang belum menerima pembayaran.
Salah satu dokumen yang perlu dilengkapi adalah Surat Keputusan Tugas Guru Mengajar (SK TGM), yang harus ditandatangani oleh kepala sekolah.
Karena itu, Heriansyah mengimbau pihak sekolah segera menyelesaikan persyaratan tersebut agar proses pencairan bagi guru yang masih terkendala dapat dilanjutkan.
“Kami meminta agar proses tersebut segera dilaksanakan supaya pencairan TPP bagi guru yang masih terkendala dapat diproses,” tegasnya. (W/ADV/S)




