wartapedia.co.id, SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Manajemen RSHD yang menyatakan jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik 2 anggota dewan kepada Advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinilai tak berdasar.
Ia menilai jika laporan Bubuhan Advokasi Kaltim terhadap insiden tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka BK pun tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan, pihaknya mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada pelapor secara lisan, bahwa ada prosedur dan tata cara yang harus dilalui dan penyampaian ini perlu melewati Ketua DPRD terlebih dahulu sebelum ke BK.
“Silakan laporkan jika ada anggota DPRD yang melanggar kode etik, tetapi harus tertulis, identitasnya jelas, dan disertai bukti, terutama ditujukan terhadap Ketua DPRD dulu, selanjutnya baru nanti Ketua mendisposisi laporan itu ke BK, baru kami bisa menindaklanjutinya,” terangnya, Jumat (10/5/2025).
Lanjutnya, BK merujuk Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kaltim No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara laporan. “BK tidak akan menunda-nunda. Begitu laporan yang memenuhi prosedur kami terima, kami akan segera memprosesnya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Sekretaris DPRD Kaltim akan segera menyurati pelapor untuk melengkapi dokumen. BK juga berencana membuka kanal pengaduan online, namun laporan resmi tetap harus melalui Ketua DPRD.
“Segera kita informasikan terhadap pelapor, karena sejatinya BK tidak akan memperlambat proses. Begitu surat masuk, kita akan secepat mungkin menindaklanjuti,” tutupnya. (W/ADV/SR).




