wartapedia.co.id, SAMARINDA — Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa sistem domisili dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan menghambat upaya pemerataan kualitas pendidikan di Kota Tepian.
“Ini sudah kami bahas, bukan cuma di Kota Samarinda melainkan di tingkat nasional juga,” ujar Novan.
Novan menjelaskan bahwa syarat minimal kepemilikan Kartu Keluarga (KK) selama satu tahun sebelum pendaftaran diberlakukan untuk menghindari manipulasi domisili oleh orang tua siswa demi memasukkan anak ke sekolah tertentu.
“Makanya ada syarat pemberlakuan minimal kartu keluarga yang sudah pindah itu satu tahun. Kalau di bawah itu hanya dianggap domisili. Walaupun kartu keluarganya sudah terbit,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara kurikulum dan standar pendidikan, Dinas Pendidikan telah menerapkan sistem yang seragam di seluruh sekolah. Namun, masih ada anggapan dari masyarakat bahwa beberapa sekolah lebih unggul dibanding lainnya.
“Dari Diknas sendiri sudah memberlakukan kurikulum yang sama, tapi secara psikis para orang tua atau murid merasa ada perbedaan setiap sekolah. Padahal kualitasnya sama, jadi jangan khawatir,” pungkas Novan.
Dengan penegasan ini, Novan berharap masyarakat tidak perlu cemas dan tetap mendukung upaya pemerataan pendidikan yang tengah diupayakan bersama oleh pemerintah daerah. (W/ADV/Rangga)




