wartapedia.co.id, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyoroti maraknya aksi premanisme yang dibungkus dengan label organisasi masyarakat (Ormas) di kota ini.
Menurutnya, penting untuk memisahkan secara tegas antara keberadaan ormas yang sah dengan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Ormas itu keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang Ormas. Tapi kalau sudah mengarah ke tindakan premanisme, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujar Adnan.
Adnan menekankan, organisasi masyarakat seharusnya menjadi wadah sosial yang berperan positif bagi lingkungan. Namun jika justru menjadi sumber keresahan, maka tindakan tegas perlu diambil.
“Kalau ada ormas yang beraliansi dengan tindakan premanisme, ya izinnya bisa dicabut. Karena di situ ada unsur pidananya,” tegasnya.
Menanggapi polemik yang sempat mencuat beberapa waktu lalu terkait penertiban atribut ormas oleh Satpol PP, Adnan menyebutkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai. Ia mengatakan para petinggi ormas terkait telah bertemu langsung dengan Wali Kota Samarinda untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara damai.
“Masalah LPDKT itu sebenarnya sudah selesai. Pertemuan dengan Pak Wali Kota sudah dilakukan hari itu juga. Ada kesalahpahaman soal penertiban bendera, tapi diselesaikan dengan kepala dingin,” jelasnya.
Namun demikian, Adnan menegaskan bahwa upaya pengawasan terhadap ormas harus terus berjalan. Ia menyadari bahwa kewenangan perubahan atau revisi UU Ormas berada di tangan DPR RI, namun DPRD tetap memiliki peran dalam memberikan rekomendasi atau masukan.
“Kita memang tidak dalam posisi mengatur undang-undang, karena itu ranahnya DPR RI. Tapi kita bisa memberi masukan. Dan saya tegaskan, ormas dan premanisme itu dua hal yang sangat berbeda,” pungkasnya. (W/ADV/Rangga)




