wartapedia.co.id, SAMARINDA — Suasana serius namun produktif tampak mewarnai pertemuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pada Senin, (25/11/2024) di Meeting Room Grand Jatra Hotel, Balikpapan. Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan rancangan peraturan terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
Rapat internal ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk anggota Pansus Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kaltim, Andi Razaq, serta tim ahli DPRD seperti Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi. Staf pendukung Pansus juga turut berperan aktif dalam pembahasan ini.
Diskusi difokuskan pada penyusunan rencana kerja Pansus. “Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyusunan rencana kerja Pansus,” jelas Sigit Wibowo, salah satu anggota Pansus. Ia menekankan pentingnya konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari proses finalisasi rancangan peraturan tersebut.
Rancangan ini dinilai sangat penting karena akan menjadi pedoman tata beracara dan penegakan kode etik bagi Badan Kehormatan DPRD. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pengambilan keputusan dan penerapan kode etik di DPRD Kaltim dapat berjalan lebih sistematis dan transparan.
Meski masih berada pada tahap awal pembahasan, semangat kebersamaan dan komitmen untuk menjaga integritas lembaga legislatif menjadi sorotan utama dalam pertemuan ini. “Ini adalah langkah awal dalam memperkuat tata kelola DPRD,” tutup Sigit.
Hasil diskusi ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga sejalan dengan peraturan di tingkat nasional. Pertemuan di Balikpapan ini menjadi saksi nyata komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga martabat institusi legislatif di wilayah tersebut. (DPRDKaltim/Adv/IA)




