wartapedia.co.id, SAMARINDA – Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda memicu keresahan masyarakat, khususnya warga Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang yang terdampak langsung.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan bahwa isu ini bukan hanya soal administrasi atau perpindahan gedung sekolah, tetapi juga terkait prinsip keadilan dalam akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Samarinda.
“Saya sangat memahami keresahan warga, terutama di dua kecamatan tersebut. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah suara hati masyarakat yang mendambakan keadilan,” jelasnya.
Andi Satya, sapaan akrabnya, juga menyoroti minimnya keberadaan sekolah negeri di wilayah tersebut. Kekurangan ini dinilai dapat menghambat semangat generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Jumlah SMA atau SMK Negeri di daerah Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang sangat terbatas. Ini bukan masalah sepele. Negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan dapat terpenuhi dengan layak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Satya menyebutkan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Legislator dari Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda.
“Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tandasnya.
Ia juga berjanji akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat secara resmi dalam forum DPRD, termasuk dalam rapat-rapat bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
“Kami akan mencari solusinya. Masyarakat membutuhkan kepastian, dan jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” tutupnya. (W/ADV/SR)




