wartapedia.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di bawah Kepemimpinan Andi Harun dan Rusmadi Wongso terus melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki surat izin dalam hal melakukan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca menyampaikan bahwa dalam aspek pembangunan harus mempertimbangkan aspek perencanaan dan izin bangunan yang jelas agar tidak terjadi perbuatan hukum. Salah satunya penertiban bangunan liar oleh Pemkot Samarinda.
“Saat ini banyak bangunan yang mungkin tidak memiliki surat izin, seperti perumahan Premier Hills yang di segel oleh pemerintah kota, dia kan bangun dulu tanpa ada izin terlebih sehingga berdampak pada masyarakat,” ucapnya, Selasa (19/3/2024).
Markaca membeberkan dalam penertiban bangunan di Kota Samarinda harus melibatkan beberapa dinas terkait. Diantaranya, PUPR dan DLH Samarinda, agar dalam proses pembangunan tidak terjadi kendala.
“Ini ranahnya nanti PUPR dan DLH, mereka harus konek berdua itu, karena perintah pak wali jelas, ruang terbuka hijau kita harus di perbaiki, dan jangan sampai ada bangunan yang berdiri tanpa adanya izin,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan beberapa dinas terkait harus bergerak dengan cepat. Sehingga kedepan target dari realisasi ruang terbuka hijau sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pemkot Samarinda.
“Dinas terkait harus tancap gas lah supaya ruang terbuka hijau bisa direalisasikan sesuai target, karena ini kewajiban ya, tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya menyampaikan ketika ingin membangun harus ada izin dulu dan ia mengimbau agar setiap pembangunan harus memperhatikan proses administrasi yang lengkap dan jangan menabrak aturan yang telah ditentukan. (W/Adv/RK)




