Kaltim

Polemik Range Rover Rp8,49 Miliar Kembali Mencuat, Pemprov Kaltim Tegaskan Bukan Unit yang Dikembalikan

wartapedia.co.id, IKN – Polemik mobil mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memanas. Setelah sebelumnya dinyatakan akan dikembalikan kepada penyedia, unit Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e justru terekam beredar di Samarinda dan disebut digunakan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mobil dengan spesifikasi serupa seperti yang diumumkan akan dikembalikan itu terlihat melintas di Jalan Gajah Mada, kawasan Pasar Pagi, Samarinda, pada Senin (2/3/2026). Dalam video yang beredar di media sosial, kendaraan tersebut menggunakan pelat KT 1 dan mendapat pengawalan dari Satuan Lalu Lintas Polda Kaltim.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan rencana pengembalian mobil senilai Rp8,49 miliar itu kepada CV Afisera selaku penyedia. Pernyataan tersebut juga dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal.

Namun, kemunculan mobil serupa memunculkan pertanyaan publik. Terlebih, kendaraan itu disebut menuju kawasan IKN untuk menghadiri pelantikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim.

Muhammad Faisal membantah mobil dalam video tersebut merupakan unit yang akan dikembalikan. Ia menegaskan terdapat perbedaan spesifikasi, terutama pada bagian interior dan detail aksesori.

“Gubernur memiliki dua unit mobil, satu warna hitam dan satu putih. Merek sama, Range Rover,” ujarnya.

Ia memastikan kendaraan yang terlihat merupakan mobil pribadi Rudy Mas’ud. Saat dikonfirmasi mengenai status kendaraan yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Faisal menyebut kemungkinan kendaraan terdaftar atas nama perusahaan.

“Bisa saja atas nama perusahaan beliau. Beliau juga pengusaha,” katanya.

Sorotan makin tajam setelah dalam perjalanan kembali ke Samarinda melalui Kilometer 13, mobil tersebut terekam telah berganti pelat nomor menjadi B 1620 PDK. Momen pergantian pelat itu turut diabadikan warga.

Penelusuran melalui laman informasi Samsat DKI Jakarta menunjukkan nomor pelat tersebut belum terdaftar. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kendaraan itu merupakan unit baru yang dokumen BPKB dan STNK-nya belum terbit.

Direktur CV Afisera, Subhan, sebelumnya menyatakan unit pesanan Pemprov Kaltim memang belum keluar surat-surat resminya sehingga belum tercatat sebagai aset daerah.

“BPKB dan STNK belum keluar, sehingga belum terdaftar dan belum berstatus sebagai aset daerah,” ujarnya.

Hingga kini, polemik mengenai status mobil yang beredar tersebut masih menjadi perbincangan publik dan menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait.