AdvertorialDPRD Samarinda

Aspek Perizinan Tidak Sesuai, Komisi I DPRD Samarinda Segera Bentuk Ranperda

wartapedia.co.id, Samarinda – Belum lama ini, DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah Guest House yang ada di Kota Samarinda. Dalam kunjungan tersebut untuk meninjau kondisi lapangan sebelum penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin rumah Kost, Guest House dan Hotel Melati.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan sebagian besar pemilik usaha menyajikan fasilitas layaknya hotel berbintang. Kemudian, peninjauan ini juga sebagai upaya memberikan perhatian dan panduan kepada pemilik rumah tamu agar menyesuaikan jenis fasilitas yang mereka tawarkan dan sesuai klasifikasinya.

Joha Fajal menyebutkan bahwa Ranperda tersebut disusun oleh DPRD Samarinda melalui komisi I setelah berdiskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda. Sebab, Kondisi ini muncul karena semakin banyaknya rumah tamu yang berkembang tanpa mempertimbangkan perizinannya.

“Proses perizinan rumah tamu lebih mudah dibandingkan dengan hotel,” ungkap Joha, Kamis (9/11/2023).

Joha berharap agar rumah tamu dan homestay dapat mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih di Samarinda cukup banyak hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian yang disebabkan oleh persaingan dengan rumah tamu yang menyediakan fasilitas sekelas hotel berbintang.

“Pengusaha merasa bahwa setelah membayar pajak, izin sudah sesuai. Padahal seharusnya izinnya disesuaikan terlebih dahulu sebelum menentukan pajaknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joha akan kembali mengadakan rapat lanjutan dengan berbagai instansi terkait di Pemkot Samarinda untuk menyelaraskan peraturan yang mengklasifikasikan jenis rumah kost, guest house, dan hotel melati.

“Kedepannya, perizinan dan pajak harus diselaraskan, semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Apalagi, ke depannya kita akan menjadi kota penyangga IKN, sehingga semua harus dipersiapkan,” pungkasnya. (W/Adv/I)