wartapedia.co.id, Samarinda – Mendekati akhir tahun 2023, masih ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terus dikerjakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari ketiga Ranperda tersebut diantaranya, Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes), Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, dan Pengarusutamaan Gender.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menjelaskan sebelumnya ada 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah direncanakan DPRD Kaltim untuk dibahas dan diselesaikan pada tahun 2023.
“Tetapi ada satu Ranperda yang akan dibahas tahun depan karena masih ada data yang kurang lengkap. Sehingga kami menargetkan 10 Ranperda selesai pada tahun ini,” katanya.
“Sekarang tujuh sudah selesai, tinggal tiga lagi yang tengah digodok Pansus maupun Komisi,” sambung Rusman sapaan akrabnya, Jumat (3/11/2023).
Rusman mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) dan Komisi yang bertugas membahas ketiga Ranperda tersebut berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan produk hukum yang mereka buat pada tahun ini. Hal ini terlihat dari beberapa Draft Ranperda yang telah masuk tahap finalisasi.
“Kami optimis target 10 Ranperda dalam Propemperda yang kita canangkan di tahun 2023 dapat tercapai,” ucap Rusman.
Upaya penyelesaian pembentukan Ranperda ini juga didukung penuh oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui, pasca laporan akhir yang disampaikan pada rapat Paripurna, Ranperda yang telah disepakati akan dibawa langsung ke Kemendagri untuk proses fasilitasi.
“Ya dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan Ranperda ini di target sampai pertengahan November. Jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun,” tutup Rusman. (W/Adv/I)




