AdvertorialDPRD Kukar

DPRD Kukar Fasilitasi Mediasi Banjir Purwajaya, Warga Tuntut Ganti Rugi, Perusahaan Belum Sepakat

wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi persoalan banjir yang dikeluhkan warga Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan pada 27/5/2025) lalu.

Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (25/8/2025), menghadirkan perwakilan dua perusahaan yakni PT Insani dan PT ABK, sejumlah organisasi perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Rapat dipimpin Anggota Komisi III DPRD Kukar Hairendra didampingi Ketua Komisi III Faridah. Hadir pula Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto, bersama para ketua RT, BPD, serta perwakilan warga.

Dalam penyampaiannya, Kades Purwajaya Adi Sucipto mengungkapkan bahwa banjir yang melanda wilayahnya pada akhir Juli lalu diperparah dengan adanya pembukaan tanggul yang mengalirkan air ke Sungai Jatah. Warga menduga langkah perusahaan tersebut turut memperburuk kondisi banjir yang sudah terjadi.

“Pada saat banjir masih berlangsung, ditemukan ada aliran air dari tanggul yang diarahkan ke sungai. Warga berasumsi itu memperparah kondisi banjir. Akibatnya lumpur masuk ke rumah-rumah, bahkan endapannya mencapai 7 sentimeter,” jelasnya.

Kata dia, warga menuntut kompensasi berupa tali asih. Mereka meminta Rp500 ribu per rumah untuk pembersihan, serta Rp1 juta per kepala keluarga sebagai ganti rugi kerusakan tanaman dan keramba ikan. Data yang diajukan mencapai sekitar 400 rumah terdampak dan lebih dari 170 bidang lahan pertanian.

Adi menambahkan, sejak Juni lalu pihak desa sudah berupaya memediasi persoalan ini bersama perusahaan dan kecamatan. Pada pertemuan sebelumnya, perusahaan hanya menyanggupi bantuan Rp26 juta, kemudian meningkat menjadi Rp40 juta dari dua perusahaan. Namun, jumlah tersebut dinilai jauh dari kerugian warga.

“Kalau dihitung, kerugian warga jauh lebih besar. Karena itu masyarakat merasa angka yang diberikan perusahaan tidak sebanding,” katanya.

Sementara itu, Hairendra menyampaikan, rapat kali ini belum menghasilkan kesepakatan. DPRD, katanya, hanya memfasilitasi agar ada titik temu antara masyarakat dan perusahaan.

“Dengan berat hati hari ini belum ada kesepakatan. Kami sudah berusaha mempertemukan kedua pihak, tapi jalan tengahnya belum ditemukan,” ujarnya.

Komisi III merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah teknis, khususnya DLHK, ikut menindaklanjuti persoalan ini. Adapun, dugaan adanya aliran air dari tanggul perusahaan ke sungai perlu pembuktian teknis.

“Mungkin nanti akan ada RDP lanjutan, tapi masih menunggu koordinasi dari pemerintah desa dengan DLHK. Target waktunya belum dipastikan,” pungkasnya. (W/ADV/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *