AdvertorialDPMPD Kaltim

Eka Kurniati Sebut Pengentasan Desa Tertinggal Menunjukkan Capaian Baik Sesuai RPJMD 2019-2023

wartapedia.co.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menunjukkan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah terhadap upaya mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) 841 Desa se-Kaltim.

“Kebijakan pengentasan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal menunjukan capaian baik. Target kita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 meningkatkan status 150 Desa dari 518 Desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal sudah jauh terlampaui. Sekarang PR kita hanya tersisa 5 Desa berstatus tertinggal,” kata Sekretaris, Eka Kurniati, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, 5 Desa yang masih berstatus tertinggal itulah yang perlu diperhatian, dan keterlibatan lintas sektor dalam memenuhi ketersediaan kebutuhan dasar masyarakatnya.

DPMPD Kaltim telah melakukan bedah skor Indeks Desa Membangun (IDM) 5 Desa/Kampung tertinggal di Provinsi Kaltim. Sehingga perlu berkoordinasi lintas OPD dalam membagi peranan untuk mendorong peningkatan status IDM.

“Jika semua berperan membantu pemenuhan ketersedian kebutuhan masyarakat bisa meningkatkan status IDM. Gilirannya target pengentasan desa sangat tertinggal dan tertinggal terwujud,” harapnya.

Terakhir, evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam IDM merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Dengan tujuan menjadi bahan kebijakan dalam mengentaskan desa tertinggal di Kaltim. (W/Adv/I)