wartapedia.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun menegaskan pihaknya tidak sepakat kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang ASN menjelaskan bahwa penempatan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.
“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orang tua yang jadi tanggungan,” ungkap Samsun, Selasa (7/11/2023).
Dia mengatakan, jika tenaga honorer dihilangkan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka permasalahan selanjutnya adalah meningkatnya pengangguran dan kerugian bagi masyarakat.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” tegas Samsun.
Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk terus memperjuangkan nasib para tenaga honorer, khususnya di bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal,” jelas Samsun.
Ia berharap pemerintah pusat bisa memberikan solusi yang adil dan masuk akal bagi para tenaga honorer, apalagi telah mengabdi pada negara selama bertahun-tahun.
“APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” tutup Samsun. (W/Adv/I)




