wartapedia.co.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti terkait laporan Wakil Bupati, Abdul Waris Muin yang menemukan 210 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) kedapatan tidak disiplin masuk kerja.
Perilaku yang tidak mematuhi peraturan pemerintah ini, Waris Muin temukan saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan memeriksa buku absen harian dan alat absensi elektronik di 30 Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kelurahan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU belum lama ini ada sekitar 210 pegawai yang dianggap melanggar kedisiplinan,” ucap Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, Rabu (16/4/2025).
Ishaq pun menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan PPU untuk tetap berada di kantor saat masih jam kerja. Ini dikarenakan masyarakat tidak mengenal waktu saat membutuhkan pelayanan publik dari pemerintah untuk berbagai kepentingan.
“Terkadang kita menemukan ada beberapa camat dan lurah yang tidak berada di kantor. Padahal, masyarakat itu tidak kenal waktu saat membutuhkan pelayanan publik,” jelas Ishaq.
DPRD PPU lantas meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memberikan sanksi dan menindak tegas ASN dan THL yang kedapatan melanggar kedisiplinan kerja agar tidak mengulangi perilaku serupa dikemudian hari.
“Kami mengharapkan kedisiplinan ASN dan THL dapat ditingkatkan lagi agar tidak ada yang berani keluar saat jam kerja, seperti nongkrong di warung kopi atau semacamnya,” pungkasnya.(W/ADV/S)





