AdvertorialDPRD PPU

Jangan Sampai Industri Tumbuh, Warga PPU Justru Tersisih

wartapedia.co.id, Penajam – Pertumbuhan aktivitas usaha dan industri di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai belum cukup apabila masyarakat setempat tidak mendapatkan manfaat langsung berupa kesempatan kerja. DPRD PPU mengingatkan agar perkembangan ekonomi daerah tidak justru membuat warga lokal tersisih dari lapangan pekerjaan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Rahman Wahid, mengatakan keberadaan perusahaan di suatu daerah idealnya memberikan dampak terhadap masyarakat di sekitarnya. Salah satu bentuk manfaat yang paling nyata adalah terbukanya kesempatan kerja bagi warga lokal.

Menurut Rahman, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar regulasi untuk memastikan masyarakat PPU mendapatkan porsi dalam dunia kerja. Peraturan daerah mengatur proporsi tenaga kerja lokal sekitar 70 hingga 80 persen pada perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ketentuan itu, lanjutnya, bukan sekadar persoalan memenuhi angka persentase. Lebih jauh, aturan tersebut merupakan upaya agar kegiatan ekonomi yang berlangsung di PPU turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.

“Jadi, pemerintah wajib mengkomunikasikan kebutuhan ini ke perusahaan-perusahaan, agar mereka merekrut tenaga lokal,” ujar Rahman.

Ia menilai kondisi akan menjadi ironis apabila perusahaan berkembang di PPU, tetapi masyarakat setempat justru kesulitan memperoleh pekerjaan di sektor tersebut. Karena itu, pemerintah harus memastikan adanya hubungan yang lebih kuat antara kebutuhan perusahaan dan potensi tenaga kerja lokal.

Meski demikian, Rahman mengakui bahwa tidak semua posisi pekerjaan dapat langsung diisi oleh masyarakat lokal. Perusahaan tetap membutuhkan pekerja dengan kemampuan dan kualifikasi tertentu sesuai bidang pekerjaan yang tersedia.

“Ada perda yang mengatur bahwa 70% hingga 80% tenaga kerja harus berasal dari daerah, tapi harus sesuai dengan kemampuan mereka,” tambahnya.

Atas dasar itu, peningkatan kompetensi menjadi bagian penting dalam kebijakan tenaga kerja lokal. Pemerintah tidak hanya dituntut membuka akses pekerjaan, tetapi juga perlu mempersiapkan masyarakat agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Rahman mendorong adanya pelatihan yang lebih terarah bagi calon tenaga kerja lokal. Pelatihan tersebut diharapkan tidak bersifat umum, melainkan disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan industri yang berkembang di PPU.

Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan tidak hanya menunggu tenaga kerja lokal yang sudah siap pakai. Menurutnya, perusahaan dapat ikut berkontribusi melalui pelatihan atau peningkatan kapasitas masyarakat sehingga kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan SDM lokal dapat dipertemukan.

Ia juga meminta pemerintah lebih aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Apabila masih ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan tenaga kerja lokal, pemerintah harus memberikan teguran dan melakukan komunikasi agar aturan dapat dijalankan.

“Kalau masyarakat lokal diberikan kesempatan dan dibekali kemampuan yang sesuai, perusahaan juga akan mendapatkan tenaga kerja yang dibutuhkan,” tuturnya. (W/ADV/R)