AdvertorialDPRD PPU

Babulu dan Sepaku Sama-sama Dimekarkan, Tapi Jalur Pengurusannya Tak Sama

wartapedia.co.id, Penajam – Rencana pemekaran Babulu dan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki karakter proses yang berbeda. Meski sama-sama masuk dalam agenda pemekaran wilayah, kedua daerah tersebut membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan status wilayah masing-masing.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan pemekaran Babulu dan Sepaku tetap menjadi prioritas yang harus dituntaskan. Namun, mekanisme yang ditempuh tidak bisa disamakan karena terdapat perbedaan kondisi di antara kedua wilayah tersebut.

“Pemekaran ini bukan agenda baru. Sejak periode sebelumnya sudah menjadi prioritas dan harus kita selesaikan,” ujarnya.

Proses pemekaran akan berjalan melalui pendekatan normatif sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam tahapan administrasi pemekaran.

Artinya, setiap persyaratan harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah perlu memastikan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dapat diselesaikan sehingga usulan pemekaran Babulu memiliki dasar administratif yang lengkap.

Sementara itu, proses pemekaran Sepaku memiliki dinamika berbeda. Wilayah tersebut berada di kawasan yang berhubungan langsung dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara sehingga terdapat kepentingan strategis nasional yang ikut memengaruhi prosesnya.

“Yang di Babulu mau tidak mau kita harus tetap menggunakan pendekatan normatif melalui Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Bijak mengatakan, meskipun Sepaku juga tetap berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri, terdapat pendekatan lain yang perlu diperhatikan. Salah satunya berkaitan dengan prakarsa Otorita IKN karena terdapat wilayah yang masuk dalam konteks pengaturan kawasan IKN.

Perbedaan karakter tersebut membuat proses pemekaran Sepaku tidak hanya berbicara mengenai kelengkapan administrasi daerah. Ada koordinasi dan kepentingan antarlembaga yang perlu diselaraskan agar prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Bijak, perbedaan mekanisme tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk memperlambat tahapan yang masih dapat dikerjakan. Administrasi yang menjadi kewenangan daerah tetap harus dikejar dan diselesaikan.

Ia memperkirakan penyelesaian akhir pemekaran bisa saja bergeser hingga 2027. Namun, DPRD tetap meminta agar tahapan administrasi dapat dituntaskan pada tahun ini sehingga proses berikutnya memiliki pijakan yang lebih jelas.

“Kalau target akhirnya memang 2027, administrasi yang menjadi bagian kita setidaknya harus sudah selesai tahun ini,” katanya. (Foto: wartapedia.co.id)