AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Minta Dewas Rumah Sakit Perketat Pengawasan untuk Cegah Malpraktik

wartapedia.co.id, Penajam – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, meminta pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit daerah diperketat untuk mencegah terjadinya praktik pelayanan yang menyimpang, termasuk potensi malpraktik. Ia menilai langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini agar keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat tetap terlindungi.

Menurut Andi, Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Daerah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan seluruh kegiatan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Fungsi pengawasan tersebut harus dijalankan secara nyata, bukan hanya sebatas keberadaan struktur kelembagaan.

Ia menilai rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan harus dapat diantisipasi sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi pasien maupun keluarganya.

“Itu bisa maksimal sesuai dengan harapan masyarakat. Tidak ada kegiatan-kegiatan melenceng seperti malpraktik dan lain sebagainya,” tegasnya

Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan Dewas harus mencakup koordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit. Direktur rumah sakit perlu menjadi salah satu pihak yang secara rutin diajak berkomunikasi mengenai kondisi pelayanan, kendala di lapangan dan langkah perbaikan yang diperlukan.

Namun, koordinasi menurutnya tidak berhenti pada tingkat internal rumah sakit. Dewas juga perlu membangun komunikasi dengan Bupati PPU dan DPRD. Dengan demikian, persoalan yang membutuhkan kebijakan atau dukungan pemerintah daerah dapat segera disampaikan dan ditindaklanjuti.

“Iya. Maka dari itu kalau seandainya sudah ditunjuk masalah dewan pengawas yang ada di rumah sakit, itu harus banyak koordinasi, baik dengan direkturnya, dengan Pak Bupati, begitu juga dengan lembaga DPRD, supaya ini betul-betul nanti pelayanan kesehatan di PPU,” ujarnya.

Andi mengingatkan bahwa masyarakat tidak memiliki banyak pilihan ketika membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi tertentu. Rumah sakit daerah menjadi salah satu tempat yang diharapkan mampu memberikan pelayanan secara profesional. Karena itu, standar keselamatan pasien tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun.

Ia juga menilai kasus atau sorotan terhadap praktik tenaga medis di berbagai daerah seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah. Menurutnya, setiap potensi persoalan dalam pelayanan kesehatan harus menjadi bahan evaluasi sehingga kejadian serupa dapat dicegah agar tidak terjadi di PPU.

Pengawasan ketat, kata Andi, bukan berarti mencurigai seluruh tenaga kesehatan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan tenaga medis dan seluruh unsur pelayanan bekerja sesuai standar serta mendapatkan dukungan sistem yang baik dalam menjalankan tugas.

Ia meminta Dewas mampu menjalankan fungsi kontrol secara objektif. Apabila ditemukan persoalan dalam pelayanan, langkah evaluasi dan pembinaan harus dilakukan dengan segera agar permasalahan tidak berkembang dan merugikan pasien.

Andi menegaskan DPRD akan terus memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Ia tidak ingin persoalan pelayanan baru menjadi perhatian ketika sudah menimbulkan keluhan besar atau mengurangi kepercayaan masyarakat.

“Iya, itu harus diantisipasi, harus dihindari. Karena jangan sampai nanti kalau seandainya seperti itu enggak diantisipasi, rasa kepercayaan daripada masyarakat dengan keluarga pasien tadi mungkin agak ragu-ragu untuk berobat di PPU, jadinya harus diawasi secara ketat,” lanjutnya. (W/ADV/R)