wartapedia.co.id, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam merespons tantangan pembangunan daerah. Melalui Rapat Paripurna ke-22, Selasa (8/7/2025), lembaga legislatif ini resmi mengajukan dan menerima nota penjelasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis: tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata upaya legislatif dan eksekutif dalam memastikan pembangunan di Kaltim tidak meninggalkan aspek fundamental: kualitas sumber daya manusia dan keberlanjutan lingkungan.
“Pendidikan dan lingkungan adalah dua sektor yang tidak bisa ditawar. Keduanya adalah fondasi dari masa depan Kalimantan Timur, terlebih di tengah arus pembangunan besar-besaran menuju Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Ekti menekankan bahwa raperda tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan mampu menjawab berbagai kesenjangan kualitas pendidikan, khususnya di daerah pinggiran dan tertinggal. Sementara itu, Raperda Lingkungan Hidup diharapkan bisa memperkuat instrumen hukum daerah dalam mengendalikan dampak ekologis dari berbagai proyek strategis.
“Kita tidak boleh hanya fokus pada infrastruktur dan ekonomi. Harus ada regulasi yang menjamin bahwa pembangunan tetap berpihak pada generasi mendatang,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh komisi-komisi terkait di DPRD Kaltim bersama perangkat daerah teknis. Ekti berharap proses legislasi ini berjalan cepat namun tetap mengedepankan kualitas, transparansi, dan partisipasi publik.
Dengan lahirnya dua regulasi tersebut nantinya, DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa arah pembangunan daerah dibangun di atas dasar nilai-nilai keberlanjutan dan keadilan sosial. (W/ADV/SR).




