wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan yang membidangi kesejahteraan rakyat, kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas persoalan ketenagakerjaan di PT PAR.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali. Salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam rapat yakni pemenuhan gaji karyawan, khususnya bagi tenaga kerja yang beroperasi sebagai pengemudi atau driver.
Gasali mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman untuk memastikan hak para pekerja, terutama terkait pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan.
“Kami mendalami gaji karyawan memenuhi UMK, dan Alhamdulillah sudah sesuai dengan kebijakan serta aturan,” ujar Gasali seusai memimpin rapat, Senin (14/9/2026).
Ia menyebut, berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, seluruh driver yang bekerja di PT PAR dan beroperasi di wilayah Balikpapan serta sekitarnya telah mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, semua driver yang jumlahnya sekitar 500 tenaga kerja yang beroperasi di Kota Balikpapan dan sekitarnya, semuanya sudah ter-cover sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Selain persoalan pemenuhan UMK, RDP juga menjadi ruang untuk memperjelas hubungan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan pihak PT PAR.
Gasali mengatakan, pembahasan yang dilakukan dalam RDP telah memberikan kejelasan terhadap persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian antara kedua pihak.
“Pada prinsipnya, antara KSPSI dengan PT PAR sudah menemui kejelasan,” katanya.
Sementara itu, Yuriandra menyampaikan bahwa hasil RDP diharapkan menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih baik antara serikat pekerja dan perusahaan.
“Kesimpulan dalam RDP tadi merupakan salah satu momen untuk menjalin kerja sama yang lebih baik lagi antara KSPSI dengan PT PAR,” ujar Yuriandra. (W/ADV/SR)




