wartapedia.co.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan hak bagi hasil 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Maka, DPRD Kaltim berharap agar keuntungan itu digunakan untuk kepentingan daerah sebaik-baiknya.
Hal ini telah diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023. Pergub tersebut mengatur tentang mekanisme pengenaan, penghitungan, dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Berdasarkan data Bapenda Kaltim, ada enam perusahaan pemegang IUPK yang akan memberikan 10 persen keuntungan bersihnya kepada Pemprov Kaltim, yakni
PT Kaltim Prima Coal (mulai tahun 2023), PT Multi Harapan Utama (mulai tahun 2024), PT Kideco Jaya Agung (mulai tahun 2025), PT Tanito Harum (mulai tahun 2021), PT Berau Coal (mulai tahun 2026), PT Kendilo Coal Indonesia (mulai tahun 2023).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail mengatakan bahwa dana bagi hasil dari perusahaan tambang ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang sangat signifikan.
“Kami mendukung kebijakan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan 10 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK. Ini akan menambah pemasukan daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ismail.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Kaltim akan melakukan pengawasan terkait penggunaan dana tersebut dan berharap Pemprov Kaltim bisa memanfaatkan dana tersebut dengan bijak dan transparan.
“Kami akan mengawasi penggunaan dana tersebut, agar sesuai dengan peruntukkannya. Kami harap, Pemprov Kaltim bisa bertanggungjawab dan akuntabel atas dana tersebut,” tutupnya. (W/Adv/I)