AdvertorialDPRDDPRD KALTIMSosial

Persoalan Tambang Tak Ada Habisnya, Ismail: Pelaku Usaha Pertambangan Harus Dihadirkan di Rapat Paripurna

wartapedia.co.id, Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) masa kerjanya sah diperpanjang dalam Rapat Paripurna ke-6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar Senin (6/2/2023).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M. Udin menyampaikan laporan kinerja Pansus IP dan ditanggapi oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail. Menurut Ismail laporan Pansus IP harusnya lebih rinci dan jelas mengungkap permasalahan tambang di Kaltim yang bagaikan fenomena gunung es.

Anggota Fraksi Partai Demokrat-Nasdem ini menyampaikan, “Contohnya seperti dua masalah krusial, reklamasi pasca tambang dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sebutkan saja mana tambang yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajibannya memberikan CSR”.

Ismail menegaskan, masyarakat harus tahu mengenai permasalahan tambang di Kaltim dan Pansus ini merupakan wujud keseriusan DPRD Kaltim untuk mengusut carut-marutnya permasalahan tambang di Benua Etam.

Diungkapkannya, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim harus serius untuk membenahi pertambangan di Kaltim. Salah satunya dengan menghadirkan pelaku tambang dalam rapat paripurna untuk mendengarkan laporan akhir Pansus Investigasi Pertambangan nanti.

“Makanya saya ingatkan kepada pimpinan Dewan tadi karena saya lihat tidak ada sama sekali perwakilan pertambangan yang hadir dalam rapat-rapat sebelumnya. Kalau kita serius, seharusnya pelaku tambang diinformasikan untuk hadir dan dengarkan laporan dari Pansus,” kata Ismail saat dijumpai awak media.

Hal tersebut dinilai penting oleh Ismail, karena Kaltim butuh investasi yang serius di sektor pertambangan untuk membangun Kaltim agar lebih maju dan berkembang.

“Rapat Paripurna kedepannya wajib dihadirkan pelaku usaha pertambangan, karena permasalahan soal pertambangan masih carut-marut di Kaltim,” tutup Ismail. (MF/Adv/DPRDKaltim)