wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait persetujuan bersama perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama pada Senin (25/8/2025).
Laporan tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Kukar, Fatlon Nisa, mewakili Ketua Bapemperda Johansyah.
Dalam laporannya, Politikus PDI Perjuangan tersebut menyampaikan dasar hukum pelaksanaan fungsi Bapemperda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Kata dia, Pasal 52 poin (h) mengamanatkan Bapemperda untuk mengikuti perkembangan pembahasan perda dan melakukan evaluasi materi muatan melalui koordinasi dengan komisi atau panitia khusus.
Ia menjelaskan, pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah dilakukan Bapemperda sejak rapat paripurna DPRD pada 11 Agustus 2025, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Adapun, proses pembahasan dilaksanakan melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama OPD, menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/3446/Kauda tanggal 7 Agustus 2025.
“Pada intinya, pemerintah daerah bersama DPRD wajib melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja,” jelasnya.
Adapun pokok-pokok perubahan Perda yang telah disepakati, antara lain:
1. Pasal 6 ayat (7) disempurnakan, penilaian PBB-P2 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati dengan pedoman peraturan menteri terkait.
2. Pasal 8 ayat (1) ditetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,5%, sedangkan ayat (2) khusus untuk objek lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,3%.
3. Pasal 14 ayat (4) dan (5) dihapus.
4. Pasal 31 ayat (5) dihapus.
5. Pasal 42 tentang tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diubah dari 20% menjadi 16%; Pasal 47 tentang tarif Pajak Sarang Burung Walet diturunkan dari 5% menjadi 3%.
6. Pasal 62 ayat (3), (4), dan (5) disempurnakan.
7. Pasal 63, 65, 67, 69, 89, 90, dan 96 turut disempurnakan.
8. Perubahan pada lampiran-lampiran retribusi, meliputi retribusi kesehatan, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Mengakhiri laporannya, Bapemperda menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Kukar, pimpinan DPRD, serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dalam proses pembahasan bersama.
“Dengan persetujuan bersama ini, diharapkan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah di Kukar semakin adaptif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” pungkasnya. (W/ADV/JS)