wartapedia.co.id, Penajam Paser Utara – Atas kehadiran IKN Nusantara di Kalimantan Timur menyimpan banyak pilu dari penduduk lokal yang masuk dalam area proyek pembangunan. Banyak lahan penduduk lokal kini telah dirampas pemerintah untuk melakukan pembangunan tersebut.
Hampir semua penduduk lokal tidak memiliki sertifikat lahan, mereka hanya memegang surat segel lahan dari Kecamatan setiap masing-masing daerah. Namun bukti itu belum terlalu kuat di mata hukum.
Sedangkan, negara hanya mau melihat lahan yang memiliki sertifikat kalau hanya sekedar surat-surat tetap tunduk pada investasi. Kalaupun lahan mereka memiliki harga, paling tidak seberapa.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Saiduani Nyuk kepada mengungkapkan masyarakat lokal banyak digusur paksa, seperti yang terjadi di kampung Adat Suku Balik, Sungai Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Pasar Utara (PPU).
Tergusur akibat pembangunan Proyek Intake Sepaku yang akan menyuplai air baku bagi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Sementara itu mereka tidak memiliki tempat lain lagi, mereka khawatir. Sementara kampung mereka Suku Adat Balik asli di sana memiliki situs sejarah, makanya mereka jelas menolak pergusuran tersebut,” katanya.
Sudah selayaknya pemerintah mendengar dan mengakomodir masyarakat lokal. Mereka tinggal di sana dan tidak memiliki sertifikat tanah, seolah-olah pemerintah melihat itu lahan kosong. Jelas tindakan tersebut merupakan penggusuran, bukan relokasi.
Pemerintah melihat ada kelompok yang menerima IKN ada juga kelompok yang menolak, itu karena mayoritas ada juga pendatang, kalau penduduk asli jelas tidak menginginkan pergusuran.
“Kalau penduduk asli mau kemana kalau digusur? Mereka kesulitan mencari kerja karena keterbatasan pendidikan, kebiasaan mereka hanya berkebun yang seharusnya difasilitasi pemerintah,” ucap Duan.
Kalaupun pemerintah tetap memaksa melakukan penggusuran, maka penduduk lokal hanya mampu bertahan hidup sementara tidak bertahan lama. Mereka akan mampu hidup dengan tempat dan cara mereka sendiri.
Jika hanya melihat berdasarkan survei dan data, banyak orang menerima IKN Nusantara sehingga pemerintah melakukan proyek pembangunan. Persoalannya, bukan terima atau tidak, masyarakat lokal hanya tidak ingin situs sejarah dan budaya mereka juga ikut tergusur.
Kata Duan, Aliansi AMAN sudah sering menyampaikan keluhan tersebut ke DPRD Kaltim, akan tetapi kebijakan sekarang dipegang penuh oleh Otorita IKN Nusantara.
“Masyarakat berharap dukungan dari Provinsi bisa terus hadir mengawal penduduk lokal. Misalnya mendorong UU masyarakat Adat hingga dari daerah ke pusat,” sambungnya.
Bahkan, peraturan daerah sendiri tidak mampu memberikan pengaruh besar jika berhubungan dengan IKN.
Aliansi AMAN juga ikut terlibat penolakan sejak awal pembuatan UU IKN, karena tidak melibatkan penduduk lokal, dan tidak memiliki naskah akademik ataupun studi lingkungannya.
“Kita menuntut pemerintah untuk memberikan kebijakan pada lokal, misalnya mengakui dan melindungi masyarakat adat dari proyek pembangunan,” pungkasnya.
Terakhir, AMAN akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai acuan proses pembangunan IKN di Kaltim. “Banyak keresahan yang kami terima, sampai terjun lapangan dan melakukan pemetaan untuk dijadikan rekomendasi nanti,” imbuhnya.




