wartapedia.co.id, PPU – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf menginginkan insentif atau tunjangan yang diterima dokter umum dan spesialis bisa ditambah oleh pemerintah daerah.
Penambahan insentif ini dinilai dapat meningkatkan kinerja dokter umum dan spesialis saat hendak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Karena mendekati penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang di dalamnya menyangkut visi dan misi kepala daerah, terutama soal peningkatan pelayanan kesehatan, harapan kami kalau bisa menaikkan insentif dokter umum dan spesialis,” ucap Andi Yusuf, Senin (21/4/2025).
Andi Yusuf beranggapan apabila tunjangan dokter umum dan spesialis dinaikkan, maka dipastikan mereka akan bekerja secara maksimal bagi siapa saja yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kalau bisa dokter umum dan spesialis yang stand by (siap) di rumah sakit PPU dapat membuka praktik di daerah ini saja. Jadi apabila ada yang membutuhkan bantuan menyangkut masalah kesehatan saat Jumat-Minggu, maka dokter telah siap melayani,” bebernya.
Andi Yusuf mencontohkan salah satu rumah sakit di Tabalong, Kalsel yang pelayanan kesehatannya terbilang memuaskan karena dipengaruhi insentif yang diterima dokter.
“Saat saya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II, saya sempat mengunjungi salah satu rumah sakit di Tabalong pada 10 tahun yang lalu, kini rumah sakit itu menjadi rumah sakit rujukan. Jadi kalau itu saya bertemu langsung dengan direkturnya dan beliau menyampaikan maksimalnya pelayanan di sini karena insentif dokter spesialis, kurang lebih Rp50 juta per bulan dan dokter umum sekitar Rp30 juta per bulan,” jelasnya.
Andi Yusuf menjelaskan apabila rencana penerapan kebijakan penambahan insentif dokter ini terkendala dengan permasalahan regulasi yang mengatur tentang batas tunjangan profesi, maka DPRD PPU berharap ada dasar hukum atau referensi regulasi yang dapat dijadikan sebagai acuan agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan tanpa menyalahi aturan.
“Jika ada masalah regulasi yang berkaitan dengan rencana penambahan insentif, misalnya tidak boleh melebihi tunjangan Sekda atau sebagainya, besar harapan kami ada referensi untuk menetapkan dasar hukumnya sehingga itu bisa dilaksanakan. Jadi semisalnya wilayah kita kekurangan dokter, saya rasa dokter dari mana pun akan bersedia datang ke sini kalau insentifnya naik, pasti akan berlomba-lomba datang kesini,” pungkasnya. (W/ADV/S)





