AdvertorialDPRD Balikpapan

Yono Suherman Dorong Perda IMTN Dicabut, Keluhan Sengketa Tanah Disebut Terus Bermuara pada IMTN

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Yono Suherman, mendorong agar regulasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 dikaji kembali. Dorongan tersebut mencuat setelah adanya aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan pertanahan di Kota Balikpapan.

Yono mengatakan, dalam RDP tersebut masyarakat meminta agar ketentuan IMTN dicabut dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan pemerintah mencari regulasi pengganti yang dinilai dapat memberikan kepastian serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Masyarakat meminta agar IMTN ini dicabut dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan dicarikan regulasi pengganti yang lebih aman. Aspirasi ini perlu menjadi perhatian karena menyangkut kepastian dan perlindungan hak masyarakat atas tanah,” ujar Yono, Rabu (2/9/2029).

Dalam RDP tersebut, kata Yono, juga terdapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakan oknum salah satu dinas di Balikpapan yang disebut telah merugikan pemilik tanah melalui surat yang diterbitkan. Ia menilai laporan tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ada laporan dari masyarakat dalam RDP tadi bahwa ada oknum salah satu dinas di Balikpapan yang telah merugikan pemilik tanah dengan surat. Hal seperti ini tentu perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah,” katanya.

Yono menuturkan, persoalan IMTN bukan merupakan keluhan yang baru disampaikan masyarakat. Menurutnya, isu tersebut kerap muncul ketika dirinya melakukan dialog maupun menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

“Secara pribadi, saya sangat sepakat jika Perda IMTN ini dicabut. Keluhan ini bukan hal baru, setiap saya turun dialog atau reses, persoalan tanah warga muaranya selalu IMTN,” ujarnya.

Selain mendorong evaluasi regulasi IMTN, Yono juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Ia menilai digitalisasi pelayanan pertanahan seharusnya dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mempersempit celah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami mendorong BPN agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hak sertifikat. Digitalisasi harusnya mempercepat pelayanan, sekaligus memangkas ruang gerak oknum mafia tanah agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” katanya. (W/ADV/SR)