AdvertorialDiskominfo Kukar

Perda Kecamatan Sedulang Dicabut, Pemekaran Wilayah Muara Kaman Kukar Disiapkan

wartapedia.co.id, Tenggarong – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangkaian rapat paripurna ke-12 hingga ke-15 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan salah satu Raperda yang dinilai krusial berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

“Jadi ini paripurna yang ke-12, ke-13, ke-14, dan ke-15. Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Ada lima Raperda yang diajukan, baik dari pemerintah daerah maupun DPRD. Hari ini bisa disepakati untuk dibahas bersama,” kata Taufik.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 18 Tahun 1999 masih diterbitkan pada masa Kutai sebelum kondisi pemerintahan daerah seperti saat ini. Kecamatan Sedulang yang disebut dalam perda tersebut berada di wilayah Muara Kaman.

Namun, perda tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena Kecamatan Sedulang belum memiliki kode wilayah. Pada saat bersamaan, terjadi pemekaran wilayah sehingga keberadaan perda tersebut tidak lagi memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.

“Itu perda yang masih pada masa Kutai induk. Pada tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pada saat itu juga sudah terjadi pemekaran, sehingga tidak ada yang bertuan lagi,” jelasnya.

Menurut Taufik, pencabutan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pemerintahan saat ini. Selanjutnya, regulasi terkait wilayah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi terbaru.

Berkaitan dengan Usulan Pemekaran

Taufik mengatakan pencabutan Perda Kecamatan Sedulang juga berkaitan dengan proses usulan pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman.

Salah satu desa yang disebut dalam usulan tersebut adalah Desa Bunga Jadi yang diproyeksikan menjadi desa induk. Namun, prosesnya masih dalam pembahasan dan harus mendapat kesepakatan dari desa-desa yang berada di wilayah tersebut.

“Sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman, memang saat ini sedang berproses pemekaran. Artinya, sesuai dengan kondisi saat ini, sebutannya Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Jadi bukan Kabupaten Kutai lagi,” ujarnya.

“Itu nantinya mungkin Desa Bunga Jadi menjadi induknya. Ya, itu sedang, dalam usulan memang prosesnya seperti itu, berkaitan dengan Bunga Jadi. Tetapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di sana,” sambungnya.

Pencabutan untuk Memperlancar Proses Selanjutnya

Terkait pembahasan di DPRD Kukar, Taufik mengatakan pencabutan perda akan dibahas melalui panitia khusus (pansus).

Untuk tahap awal, pemerintah daerah bersama DPRD fokus pada pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Langkah tersebut diharapkan dapat menghilangkan salah satu hambatan dalam proses pengusulan pembentukan kecamatan.

“Untuk saat ini, pencabutannya dulu. Pencabutan oleh DPRD ini supaya proses selanjutnya berkaitan dengan usulan pembentukan kecamatan bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD menjadi salah satu bagian dalam tahapan proses yang belum dapat dilanjutkan sebelum regulasi lama tersebut dicabut.

“Karena DPRD itu mungkin menjadi salah satu bagian yang prosesnya belum bisa dilanjutkan. Jadi, pencabutan ini diperlukan agar proses-proses selanjutnya bisa berjalan,” jelasnya.

Mengenai target waktu penyelesaian pembahasan, Taufik mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti tahapan yang ditetapkan DPRD.

“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkasnya.(W/ADV/S)