AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim: Status BUMN Tak Bisa Jadi Tameng, Pertamina Harus Tanggung Jawab soal Pencemaran

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Dugaan pencemaran air akibat semburan lumpur dan gas dari sumur LSE-1176 milik Pertamina EP di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, kembali memantik desakan keras dari DPRD Kalimantan Timur. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian hukum, bahkan bagi badan usaha milik negara (BUMN), jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menurut Samsun, sangat kecil kemungkinan pencemaran tersebut berasal dari pihak lain, karena hanya Pertamina yang memiliki izin resmi untuk melakukan eksplorasi dan produksi migas di wilayah tersebut.

“Kalau yang tercemar itu minyak, lalu siapa lagi pelakunya? Yang punya izin eksplorasi hanya Pertamina. Maka tanggung jawab itu harus segera diambil, tanpa menunggu DLH bergerak lebih dulu,” tegasnya, Rabu (25/6/2025).

Ia menyebut, kejadian seperti ini semestinya langsung ditindaklanjuti Pertamina dengan langkah darurat yang komprehensif, termasuk penyelidikan internal, kompensasi, dan pemulihan lingkungan. Keterlambatan hanya akan menambah beban warga dan merusak citra korporasi negara.

“Kalau terbukti mencemari, maka harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Jangan mentang-mentang BUMN terus merasa kebal. Semua entitas bisnis wajib tunduk pada hukum lingkungan,” ujarnya.

Samsun juga menyinggung soal kesenjangan antara klaim perusahaan dan keresahan warga. Meski Pertamina menyatakan semburan telah berhasil dihentikan sejak Sabtu (21/6), serta telah membuka posko kesehatan dan menyalurkan bantuan air bersih, kejelasan soal hasil investigasi dan komitmen pemulihan jangka panjang masih dinanti.

“Bantuan darurat itu baik, tapi tidak cukup. Yang masyarakat butuhkan adalah jaminan bahwa sumber air mereka aman dan pencemaran tidak terulang. Jadi bukan hanya tanggap darurat, tapi juga akuntabilitas penuh,” tandasnya.

Ia menilai kasus ini bisa menjadi momentum penguatan tata kelola industri migas di Kaltim agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan warga sekitar. DPRD, lanjutnya, siap mendorong penegakan hukum secara adil dan terbuka terhadap seluruh pihak, tanpa kecuali.

“Jangan sampai status BUMN dijadikan tameng. Ini menyangkut keselamatan warga dan masa depan lingkungan kita,” pungkasnya. (W/ADV/SR).