wartapedia.co.id, SAMARINDA – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025 mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikomunikasikan dengan lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kebijakan ini seharusnya dikomunikasikan dengan baik, melibatkan pemerintah provinsi serta kota atau kabupaten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Sani. Senin (03/03/2025)
Menurutnya, distribusi gas bersubsidi harus tetap berjalan dengan lancar agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
Ia pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi penerapan kebijakan ini demi memastikan tidak ada dampak negatif yang dirasakan oleh warga.
“Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan memastikan distribusi gas tetap lancar agar tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Samarinda akan terus mengawal kebijakan tersebut dan memastikan agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap gas bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (W/ADV/Rangga)




