AdvertorialDPRD PPU

Komisi I DPRD PPU Soroti Lemahnya Koordinasi Teknis dan Pengawasan Perizinan

wartapedia.co.id, PPU – Di tengah meningkatnya jumlah investasi yang masuk ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Anggota Komisi I DPRD Mahyuddin menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya koordinasi antarinstansi teknis dalam proses verifikasi perizinan usaha.

Ia menilai, situasi ini membuat peran pengawasan DPRD menjadi tidak maksimal dan kerap menjadi sasaran kesalahpahaman di lapangan.

“Belum lagi koordinasi dengan dinas teknis, yang kadang mereka kirim orang tapi nggak ngerti juga kondisi teknis di lapangan. Akhirnya kami yang kena semprot, karena kami dianggap tidak tahu, padahal itu harusnya kewenangan mereka menjelaskan,” katanya.

Menurut Mahyuddin, sistem Online Single Submission (OSS) memang membawa transparansi dalam proses perizinan, tetapi belum cukup menjamin bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan. OSS, kata dia, hanya berperan sebagai wadah administrasi yang menghimpun dokumen dan menerbitkan perizinan secara otomatis.

“Kalau dari segi OSS-nya sendiri, transparansi sih iya, tapi tidak menjamin semua prosesnya sesuai aturan. Karena kan OSS itu hanya platform untuk ngumpulin dokumen dan keluarkan izin, bukan untuk verifikasi lapangan. Nah, verifikasi itu yang kadang miss. Makanya tetap harus ada pengawasan dari kami,” ujar Mahyuddin.

Ia menyebutkan bahwa dalam banyak kasus, pelaksanaan di lapangan kerap tidak sesuai dengan data atau dokumen yang diserahkan melalui OSS. Hal ini diperparah oleh kurangnya keterlibatan instansi teknis yang benar-benar memahami kondisi fisik di lokasi usaha. Situasi semacam ini dinilai membuka celah terhadap pelanggaran prosedur, sekaligus memperbesar potensi konflik antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

Mahyuddin juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi OSS di tingkat daerah, terutama dalam konteks sinkronisasi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penguatan fungsi pengawasan legislatif.

Ia menekankan bahwa DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan perizinan berjalan sejalan dengan ketentuan, tidak hanya dalam aspek administratif, tapi juga pada pelaksanaan teknisnya di lapangan. (W/ADV/S)