wartapedia.co.id, SAMARINDA – Program kuliah gratis atau “gratis pol” yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipastikan tetap berjalan. Namun, implementasinya tak bisa serta-merta dilakukan tanpa memperhitungkan dasar hukum dan kekuatan fiskal daerah. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, saat dikonfirmasi Jumat (20/6/2025).
“Gratis pol itu janji ke masyarakat, jadi tetap dilaksanakan. Tapi tentu harus realistis, karena program ini menyangkut regulasi dan keuangan daerah,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Menurutnya, tantangan terbesar dari program ini adalah keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi dalam membiayai pendidikan tinggi secara penuh. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, bukan provinsi.
“Kalau bicara regulasi, ini wilayah abu-abu. Kewenangan provinsi itu hanya sampai SMA dan SMK. Jadi harus ada penyesuaian aturan sebelum kita bicara soal pelaksanaan teknis,” jelasnya.
Sarkowi mencontohkan model serupa di Papua, yang mampu membiayai kuliah secara penuh karena didukung dana Otonomi Khusus (OTSUS) dari pemerintah pusat. Sementara di Kaltim, kondisi fiskal berbeda dan tidak ada landasan keuangan khusus seperti itu.
“Di Papua, bisa gratis 100 persen karena ada dana OTSUS. Kita di Kaltim tidak punya skema seperti itu, jadi harus hitung dulu kekuatan anggaran. Jangan sampai niatnya baik, tapi malah jadi beban keuangan yang tak terkelola,” ujarnya.
Saat ini, program kuliah gratis telah berjalan secara terbatas untuk mahasiswa baru. Sedangkan mahasiswa aktif lainnya direncanakan akan mulai mendapat manfaat pada tahun 2026. Menurut Sarkowi, skema bertahap ini diambil untuk menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Baru mahasiswa baru yang bisa ikut. Yang lain akan menyusul tahun depan, karena kita tidak bisa langsung sekaligus,” katanya.
Selain keterbatasan anggaran dan regulasi, seleksi penerima bantuan juga dilakukan secara ketat. Hanya mahasiswa dari perguruan tinggi legal yang bisa ikut program ini. Sarkowi mengingatkan bahwa ada banyak institusi pendidikan tinggi yang tidak memiliki status hukum yang jelas.
“Kalau semua perguruan tinggi diakomodasi, tanpa seleksi, program ini bisa disalahgunakan. Kita harus pastikan kampusnya resmi dan terdaftar,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyaringan dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran dan agar bantuan benar-benar diterima mahasiswa yang layak.
“Harus ada aturan main yang tegas. Supaya bantuan tidak jatuh ke tangan yang salah, dan tidak ada yang merasa diistimewakan,” pungkas Sarkowi. (W/ADV/SR).




