wartapedia.co.id, SAMARINDA – Komitmen DPRD Kalimantan Timur untuk membangun pendidikan yang merata dan berkeadilan kini memasuki babak baru. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lembaga legislatif ini resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna ke-22, Rabu (9/7/2025) lalu.
Raperda ini tidak lahir dari ruang rapat semata, melainkan dari denyut kegelisahan masyarakat di pedalaman, pesisir, dan komunitas adat yang selama ini terpinggirkan dalam sistem pendidikan.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi koreksi atas ketimpangan yang sudah berlangsung lama. Terutama bagi anak-anak yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan fasilitas,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Senin (14/7/2025).
Dengan 17 bab dan 90 pasal, Raperda ini disusun untuk menata ulang arah kebijakan pendidikan daerah. Mulai dari tata kelola berbasis teknologi, alokasi minimal 20 persen APBD untuk sektor pendidikan, hingga penguatan pendidikan inklusif di wilayah terdampak bencana dan keterisolasian.
Menurut Baharuddin, pembenahan tidak cukup pada infrastruktur atau guru, tetapi harus menyentuh sistem yang selama ini abai terhadap kebutuhan kelompok rentan. Raperda ini, kata dia, juga mengatur perlindungan terhadap satuan pendidikan swasta, mendorong kolaborasi dengan dunia usaha, dan memperkuat peran dewan pendidikan serta komite sekolah.
“Di daerah 3T, bukan cuma akses yang sulit, tapi juga hak-hak pendidik yang belum terpenuhi. Banyak guru yang tidak paham hukum dan rentan terhadap kesewenang-wenangan. Ini kita tangani lewat muatan Raperda,” jelasnya.
Baharuddin juga menyoroti praktik komersialisasi pendidikan yang kerap membebani orang tua, seperti penjualan buku atau seragam sekolah oleh pihak tidak berwenang. Hal ini akan ditekan melalui aturan pengawasan yang lebih kuat dalam Raperda.
Ia menegaskan, tujuan utama dari Raperda ini adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang tinggal di kota besar.
“Setiap anak Kaltim berhak atas masa depan yang sama, apakah mereka tinggal di Samarinda, Mahulu, atau di tepi laut Bontang. Itulah semangat utama dari Raperda ini,” pungkasnya. (W/ADV/SR).




