wartapedia.co.id, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong langkah preventif dalam mengatasi persoalan banjir dengan cara membentuk regulasi tegas terkait larangan pendirian bangunan di sempadan sungai.
Deni menegaskan, bangunan liar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir yang terus berulang di sejumlah wilayah Samarinda, termasuk kawasan Sido Damai.
“Bahkan di kawasan Sido Damai, ada anak sungai yang alirannya mandek karena dibangun pemukiman di atasnya. Ini harus segera ditindak,” ujar Deni, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, meskipun pemerintah saat ini tengah gencar mengupayakan penanganan banjir melalui pembangunan drainase dan kolam retensi, namun upaya tersebut tidak akan maksimal tanpa diikuti penguatan aturan tata ruang.
Ia mengungkapkan, Wali Kota Samarinda pun telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan bantaran sungai, dan menemukan bahwa banyak aliran sungai tersumbat akibat berdirinya bangunan di sempadan.
“Perencanaan mitigasi bencana banjir harus benar-benar dikelola secara berkelanjutan. Jangan hanya mengandalkan drainase, tapi harus merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Risiko Bencana (ARB),” tegasnya.
Deni juga menyayangkan pola penanganan banjir yang selama ini cenderung reaktif, baru bergerak saat banjir sudah terjadi. Padahal, kata dia, kunci pencegahan justru terletak pada perencanaan dan penegakan aturan sejak dini.
“Jangan sampai kita terus-menerus reaktif. Saat banjir datang baru sibuk. Padahal inti pencegahannya ada pada perencanaan yang matang dan berbasis data risiko,” pungkasnya. (W/ADV/SR)




