wartapedia.co.id, SAMARINDA – Fraksi PKB DPRD Kaltim memastikan akan menempuh langkah hukum terkait proses penetapan tujuh komisioner KPID Kaltim, yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan seleksi yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim, termasuk indikasi prosedur yang tidak dijalankan secara utuh serta persoalan independensi beberapa kandidat yang lolos seleksi.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran daerah jika tidak segera diperbaiki.
“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu fraksi sepakat membawa masalah ini ke PTUN,” ujar Yenni.
Sebelumnya, PKB telah mengajukan keberatan melalui mekanisme internal DPRD, namun upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian yang memadai. Atas dasar itu, fraksi memutuskan menyiapkan gugatan untuk memastikan integritas proses seleksi KPID tetap terjaga.
Gugatan akan diajukan segera setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan SK Gubernur terkait penetapan tujuh komisioner terpilih.
“Begitu SK keluar, kami segera mendaftarkan gugatan,” pungkas Yenni. (W/ADV/SR)




