wartapedia.co.id, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan dukungan terhadap kerja sama yang dibangun antara Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kolaborasi ini dianggap penting menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diterapkan pada 2 Januari mendatang.
Darlis menekankan bahwa koordinasi yang juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh lembaga terkait siap menghadapi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Karena metode penanganan perkara akan berubah, semua proses harus dilakukan secara bersama. Sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapannya,” ujarnya.
Selain koordinasi, Darlis menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lapas. Ia menilai metode pemidanaan alternatif, seperti kerja sosial dalam KUHP baru, berpotensi menjadi solusi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami overload. Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak hanya terkait efektivitas penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan efisiensi dan aspek kemanusiaan bagi warga yang berhadapan dengan hukum.
Darlis menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas dukungan yang diberikan kepada Kejati Kaltim dalam menyiapkan implementasi aturan baru. Ia meyakini dukungan tersebut akan membuat proses transisi berjalan lebih baik dan seragam.
Ia memastikan DPRD Kaltim akan melakukan pengawasan terpadu guna mencegah perbedaan penafsiran di daerah serta menjaga agar penerapan KUHP baru sesuai ketentuan.
“Komitmen kami jelas, legislatif akan mendukung setiap upaya memperkuat pelayanan hukum dan meningkatkan kualitas penegakan keadilan di Kaltim,” tutupnya. (W/ADV/SR)




