wartapedia.co.id, SAMARINDA – Kasus dugaan sisa kawat medis yang ditemukan di pembuluh darah jantung Edianto Wong setelah menjalani tindakan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kembali bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Selasa (29/9/2026).
Dalam RDP tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum Edianto Wong, Andi Akbar, mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada dokter berinisial MF sebelum persoalan tersebut dibuka melalui konferensi pers pada Sabtu (26/9/2026).
Menurut Akbar, somasi dilayangkan sekitar satu pekan sebelum konferensi pers. Namun, hingga RDP berlangsung, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Belum tiga minggu, somasi yang kita layangkan, tidak ada tanggapan sampai hari ini,” kata Akbar saat konferensi pers.
Ia juga meluruskan mengenai munculnya angka Rp6,5 miliar dalam polemik tersebut. Ia menegaskan nominal tersebut tidak tercantum dalam somasi yang dilayangkan kepada dokter MF.
“Dalam somasi kami tidak ada membahas tentang nilai Rp6,5 miliar,” ujarnya.
Menurut Akbar, isi somasi justru mengingatkan adanya perjanjian yang harus diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan.
Ia menyebut perjanjian tersebut berkaitan dengan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya telah disepakati oleh pihak keluarga dan MF. Kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian tertanggal 29 Juni hingga 29 Juli 2026.
Karena itu, Akbar meminta informasi mengenai angka Rp6,5 miliar tersebut dikroscek kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai isi somasi.
“Dalam somasi tersebut kami mengingatkan bahwa ada perjanjian itu, yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Meski terdapat pembahasan mengenai kompensasi, Akbar menegaskan persoalan yang kini diperjuangkan pihak keluarga bukan lagi semata-mata soal uang.
“Kami sudah tidak lagi fokus pada persoalan Rp5 miliar maupun Rp6,5 miliar. Yang menjadi perhatian kami saat ini adalah keselamatan Pak Edianto,” tegasnya.
Akbar juga menanggapi keterangan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS, Syahrir A. Pasinringi, dalam RDP. Ia menyoroti pernyataan mengenai adanya unsur kesengajaan dalam persoalan yang dialami Edianto.
Menurutnya, apabila terdapat informasi atau kondisi yang sengaja tidak disampaikan kepada keluarga, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan kondisi pasien.
“Pak Dewas menyampaikan bahwa sisa kawat medis itu sengaja ditinggalkan. Persoalannya, informasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada kami maupun keluarga Pak Edianto,” bebernya.
Lebih lanjut kata Akbar, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan penderitaan yang dialami Edianto hingga saat ini.
Ia juga meminta kondisi Edianto tidak dibandingkan dengan dampak yang dialami dokter MF setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Jangan bandingkan penderitaan Dokter MF karena terekspos ke media dengan bagaimana penderitaan Pak Edianto yang selalu menahan sakit di setiap harinya,” tuturnya.
Ia menegaskan pihak keluarga tidak bermaksud menyalahkan pihak tertentu. Menurutnya, somasi merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan sebelum kasus tersebut dibawa ke ruang publik.
Namun, hingga RDP digelar, pihaknya mengaku belum mendapatkan tanggapan atas somasi tersebut.
“Kami melihat memang tidak ada itikad baik dan juga hal yang kooperatif untuk menyelesaikan segala yang kita bahas hari ini dari individu yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain itu, Akbar mempertanyakan ketidakhadiran dokter MF dalam RDP. Ia menyebut nama dokter tersebut tercantum dalam undangan rapat.
“Kami ingin menanyakan, dokter yang bersangkutan hadir atau tidak sebenarnya? Kalau tidak hadir, keterangannya apa?” pungkasnya.
Kronologi Kasus Tertinggalnya Sisa Kawat Medis di Tubuh Edianto Wong
Kasus ini bermula pada 18 Februari 2026, ketika Edianto mengalami nyeri pada bagian dada, punggung dan ulu hati saat menjalani hemodialisis di RSUD AWS.
Pada 19 Februari 2026, Edianto menjalani tindakan pemasangan ring atau stent di Cath Lab RSUD AWS. Setelah tindakan, keluarga menyebut kondisi Edianto belum membaik.
Karena kondisi tersebut, keluarga kemudian membawa Edianto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Edianto tiba di Singapura pada 21 Februari 2026.
Sehari berikutnya, 22 Februari 2026, Edianto menjalani pemeriksaan dan kateterisasi ulang. Menurut keterangan keluarga, pemeriksaan tersebut menemukan guidewire atau kawat medis yang putus dan tertinggal di pembuluh darah jantung.
Kawat tersebut disebut tidak dapat diambil karena berisiko terhadap kondisi pasien. Edianto kemudian menjalani operasi bypass sebagai bagian dari penanganan lanjutan. (*)








