AdvertorialDiskominfo Kukar

Disbun Kukar Awasi Lahan Perkebunan, Perusahaan Tak Berprogres Tiga Tahun Bisa Direkomendasikan Dicabut Izinnya

wartapedia.co.id, Tenggarong – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak mengembangkan lahan sesuai kewajibannya. Perusahaan yang tidak menunjukkan progres pembangunan selama tiga tahun dapat direkomendasikan untuk pencabutan izin.

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, mengatakan pembangunan perkebunan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengembangan lahan, pengadaan bibit, budidaya, perlindungan tanaman, keberlanjutan usaha, hingga peningkatan kualitas dan produktivitas.

“Kalau pembangunan perkebunan, kita lakukan secara komprehensif. Mulai dari pengembangan lahan, pengadaan bibit, budidaya, perlindungan perkebunan, keberlanjutan usaha perkebunan, sampai peningkatan kualitas dan produktivitas,” kata Samsiar saat ditemui di Kantor Dinas Perkebunan Kukar, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, cakupan pembangunan tersebut juga mencakup upaya mengaktifkan kembali lahan yang tidak lagi dimanfaatkan atau lahan tidur.

“Jadi, mulai dari lahan, benih, sampai produktivitas perkebunan, semuanya kita tangani. Termasuk juga upaya membangun kembali lahan yang sudah tidak aktif atau lahan tidur,” ujarnya.

Terkait lahan perkebunan yang tidak dikembangkan, Samsiar mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Setelah izin diterbitkan sesuai kewenangan pemerintah daerah, perusahaan paling lama tiga tahun harus menunjukkan progres pembangunan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada realisasi, pemerintah daerah melalui dinas akan memberikan surat peringatan secara bertahap.

“Kalau dalam tiga tahun tidak direalisasikan, pemerintah daerah melalui dinas akan memberikan surat peringatan. Peringatan pertama diberikan, kemudian jika dalam empat bulan tidak ada realisasi, diberikan peringatan kedua. Empat bulan berikutnya jika belum ada realisasi, diberikan peringatan ketiga,” jelasnya.

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, Dinas Perkebunan dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk proses pencabutan izin.

“Kalau perusahaan tidak merealisasikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, maka izin dapat direkomendasikan untuk dicabut. Dinas akan membuat rekomendasi kepada Bupati untuk proses pencabutan tersebut,” katanya.

Namun, Samsiar mengatakan perusahaan yang masih menunjukkan progres pembangunan tetap dapat dilakukan pembinaan dan pengendalian.

“Intinya, setelah tiga tahun tidak ada progres, kita rekomendasikan untuk dicabut. Tetapi kalau masih ada progres, walaupun sedikit, itu masih bisa dikendalikan,” ujarnya.

Selain kewajiban pengembangan lahan, perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin juga memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau yang umum disebut kebun plasma.

Samsiar menjelaskan, apabila perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 10 ribu hektare, maka 20 persen atau sekitar 2.000 hektare wajib difasilitasi untuk pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

“Setiap perusahaan yang mendapatkan izin memiliki kewajiban menyisihkan dan merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Kalau dalam bahasa sehari-hari disebut plasma,” jelasnya.

Fasilitasi tersebut, lanjutnya, berarti perusahaan mendahulukan pembiayaan pembangunan kebun. Pembiayaan dapat berasal dari perusahaan maupun melalui perbankan dengan perusahaan sebagai penjamin.

“Perusahaan melaksanakan pembangunan mulai dari nol sampai panen. Bahkan ada yang sampai replanting atau penanaman kembali, kemudian dilanjutkan sampai panen berikutnya,” katanya.

Dalam pengelolaannya, kebun masyarakat dapat dikelola perusahaan apabila masyarakat penerima belum mampu mengelola lahan dalam luasan tertentu. Sebaliknya, jika masyarakat telah memahami dan mampu mengelola kebun, pengelolaan dapat dilakukan sendiri.

Setelah kewajiban pembiayaan pembangunan kebun selesai dan dinyatakan lunas, utang pembangunan kebun tersebut juga dinyatakan lunas.

Samsiar menambahkan, pengembangan perkebunan di Kukar tetap harus mengacu pada zonasi dan tata ruang. Tidak seluruh wilayah yang memiliki perizinan dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan.

“Kalau di Kukar, secara keseluruhan memang ada perizinan perkebunan. Tetapi tidak 100 persen wilayah bisa digunakan untuk perkebunan karena harus mengikuti zonasi dan tata ruang,” pungkasnya. (W/ADV/S)