AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

Pansus PDRD DPRD Kaltim Bahas Upaya Tindak Lanjut Terbitnya UU HKPD

wartapedia.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar rapat perdana untuk mengoptimalkan kinerja seusai dibentuk, Selasa (28/2/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PDRB DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Pihaknya menuturkan bahwa rapat perdana ini dilaksanakan untuk menyusun sejumlah jadwal agenda kerja Pansus mendatang.

Menurut Sapto, pembahasan agenda kerja dalam rapat ditujukan agar kerja Pansus lebih efisien dan efektif kedepannya. Sebab kerja Pansus PDRB ini bukan kerjaan yang sepele ataupun ringan.

“Meskipun Provinsi Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan daerah melakukan penyesuaian dan penataan ulang kebijakan terkait pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 adalah regulasi berkenaan dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hal ini yang menjadi salah satu latar belakang terbentuknya Pansus PDRB untuk menindaklanjuti dan melakukan penyesuaian atas terbitnya UU tersebut.

Diungkapkannya, meskipun dalam regulasi memberikan tenggang waktu hingga 2 (dua) tahun sejak terhitung UU HKPD ditetapkan. Namun pihaknya menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD ini menjadi hal mendesak yang harus disegera dibahas, mengingat keberadaan pajak dan retribusi menjadi sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HKPD adalah adanya perubahan tarif pajak termasuk tarif pajak Provinsi. Sementara di sektor retribusi daerah kebijakan penetapan tarif relatif tidak mengalami perubahan, kewenangan penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk melahirkan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang berkeadilan serta ramah terhadap dunia bisnis. Selain itu, kata Sapto Ranperda tersebut akan mendorong peningkatan pelayanan publik yang efektif dan konstruktif demi perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini memaparkan, agenda utama yang harus dikejar Pansus dalam waktu dekat adalah duduk bersama dengan leading sektor antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Biro Hukum, Biro Perekonomian serta Assisten Il Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim. Adanya data dan informasi terkait potensi daerah yang mampu memberikan kontribusi terhadap pajak dan retribusi bakal menjadi masukan penting untuk Pansus.

“Pekan depan kami berencana akan mengunjungi Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah serta Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkas Sapto. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *