Opini

Karhutla Kaltim Capai Lebih dari 8.000 Hektare, Satwa hingga Manusia Jadi Korban: Adili Pembakar Hutan Tanpa Pandang Bulu

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi persoalan serius yang tidak boleh terus dipandang sebagai bencana musiman. Luasan kebakaran yang dilaporkan mencapai lebih dari 8.000 hektare menjadi peringatan keras bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan dan imbauan.

Dampak karhutla tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga mengancam kehidupan satwa liar dan keselamatan manusia. Ketika kawasan hutan terbakar, habitat satwa rusak, kualitas udara memburuk, dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak ikut menanggung risiko.

Direktur Eksekutif Lembaga Pariwisata dan Pencinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, Nor Hidayat menilai kebakaran yang terus berulang harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Jangan sampai hutan terus terbakar, satwa kehilangan habitat, dan masyarakat menjadi korban, sementara penanganannya hanya ramai ketika api membesar. Negara harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan,” tegas Rangga.

Ia menekankan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum dalam kebakaran tersebut, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terus berulang.

“Siapa pun yang terbukti membakar hutan atau melanggar aturan harus ditindak tegas, tanpa melihat jabatan maupun kepentingannya. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi,” ujarnya.

Rangga juga mendesak pemerintah memperkuat pengawasan di kawasan rawan kebakaran, membuka informasi penanganan karhutla kepada publik, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan. Ia menilai koordinasi antara pemerintah, aparat, masyarakat, dan organisasi lingkungan perlu diperkuat agar pencegahan dan penanganan kebakaran tidak berjalan sendiri-sendiri.

LEPPAMI HMI Cabang Samarinda menegaskan bahwa hutan Kalimantan Timur bukan sekadar hamparan lahan, melainkan ruang hidup bagi manusia dan satwa yang harus dilindungi.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut menunjukkan keberpihakan melalui langkah konkret untuk mengungkap penyebab kebakaran, menindak pelanggaran yang terbukti, dan memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab. (*)

Check Also
Close