wartapedia.co.id, Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memantau 13 titik tempat hiburan yang berada di sekitar permukiman warga di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun. Pemantauan dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan bersama pihak kecamatan dan desa. Selain pemantauan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kafe atau tempat hiburan.
“Tadi malam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kecamatan dan desa terkait tempat hiburan yang berada di sekitar permukiman warga,” ujar Rasidi.
Menurutnya, keluhan masyarakat terutama berkaitan dengan suara musik dari tempat hiburan yang terdengar hingga ke rumah warga pada malam hari. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa dan Camat Kota Bangun, kemudian diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Tempat hiburan tersebut dinilai sudah mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya, terutama karena suara musik yang pada malam hari terdengar hingga ke rumah-rumah warga,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi 13 titik tempat hiburan di sekitar Desa Liang. Pemilik kafe dan tempat hiburan diberikan sosialisasi mengenai ketertiban umum serta diminta memperhatikan dampak aktivitas usahanya terhadap lingkungan sekitar.
Selain Satpol PP, kegiatan juga melibatkan pihak kesehatan untuk melakukan rapid test HIV terhadap pekerja di tempat-tempat hiburan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan masih menunggu informasi dari pihak kesehatan.
“Untuk hasil pemeriksaannya, kami masih menunggu dari pihak kesehatan. Saya belum mengetahui bagaimana progres hasil pemeriksaannya,” jelasnya.
Petugas juga menemukan sejumlah tempat hiburan telah tutup, khususnya yang berada di Jalan Poros dan beberapa lokasi di sekitarnya.
Dalam pemantauan tersebut, Satpol PP tidak melakukan penyitaan barang. Petugas juga tidak menemukan adanya narkotika.
“Untuk penyitaan, belum ada. Sepanjang kegiatan tadi malam kami melakukan pemantauan dan sosialisasi, sehingga tidak ada barang yang disita,” ungkapnya.
Terkait narkotika, ia mengatakan kewenangan penanganannya berada di pihak kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian hadir melalui perwakilan Bhabinkamtibmas.
“Untuk penemuan narkotika juga tidak ada. Kebetulan dari pihak kepolisian yang hadir tadi malam hanya perwakilan, yaitu Bhabinkamtibmas. Kalau untuk persoalan narkotika, saya tidak berani memberikan keterangan karena itu merupakan ranah kepolisian,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP, tempat-tempat hiburan tersebut umumnya mulai beroperasi sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita. Bahkan, beberapa di antaranya disebut masih beroperasi hingga sekitar pukul 03.00 Wita.
Atas kondisi tersebut, Camat Kota Bangun memberikan batas waktu kepada pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas usahanya hingga Oktober. Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan selama proses tersebut berlangsung.
“Tadi malam saya sampaikan bahwa atas ketegasan Pak Camat, pelaku usaha diberikan waktu sampai Oktober. Artinya, mereka diminta segera menutup tempat usahanya karena sudah mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kukar akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tempat hiburan maupun kegiatan usaha lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Selama proses tersebut berlangsung, Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang arahnya mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (W/ADV/S)









