wartapedia.co.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan tahapan recovery pascakebakaran di RT 33, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Penanganan dilakukan mulai dari memastikan aktivitas harian warga tetap berjalan hingga penataan kawasan untuk mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan langkah jangka pendek difokuskan agar warga terdampak tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bersekolah dan bekerja.
“Jangka pendek, kita memastikan aktivitas sehari-hari warga masyarakat tidak terganggu. Bagi yang bersekolah, perlengkapan sekolahnya terpenuhi. Bagi yang bekerja, perlengkapan dan kebutuhan pekerjaannya juga terpenuhi,” kata Aulia usai monitoring posko bantuan kebakaran, dapur umum dan penyerahan bantuan kepada korban kebakaran di RT 33, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Kamis (8/10/2026).
Aulia mengatakan, pihak kelurahan dan kecamatan telah diperintahkan untuk melakukan upaya agar warga terdampak tetap dapat beraktivitas di tengah kondisi pascakebakaran.
Menurutnya, recovery jangka menengah dan panjang tidak hanya berkaitan dengan pemulihan warga, tetapi juga penataan kawasan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk jangka menengah dan jangka panjang, kita berusaha melakukan recovery sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya.
Salah satu evaluasi yang menjadi perhatian adalah kondisi akses jalan di kawasan permukiman. Saat kebakaran terjadi, akses yang terbatas membuat mobil pemadam kebakaran kesulitan masuk ke dalam kawasan.
Aulia menilai kondisi tersebut turut memengaruhi proses pemadaman sehingga penanganan tidak dapat berlangsung secara optimal.
“Termasuk menata daerah ini sehingga ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kemudian hari, kita sudah bisa melakukan penanganan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi saat kebakaran, ketika akses jalan yang terbatas menyulitkan kendaraan pemadam untuk menjangkau titik api.
“Kalau seperti kemarin, misalnya jalanan tidak ada, mobil pemadam kebakaran agak susah untuk masuk ke dalam dan lain sebagainya. Sehingga proses penanganannya tidak bisa berjalan optimal,” jelas Aulia.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam recovery kawasan. Penataan akses diharapkan dapat mendukung kecepatan petugas apabila terjadi keadaan darurat di masa mendatang.
Aulia juga membandingkan durasi pemadaman kebakaran di lokasi tersebut dengan kemampuan pemadaman yang disampaikan pihak Damkar. Berdasarkan informasi yang diterimanya, petugas pada umumnya dapat memadamkan api dalam waktu kurang dari 30 menit.
Namun, pada kebakaran di RT 33, proses pemadaman berlangsung hingga sekitar dua jam.
“Tadi juga kami disampaikan oleh Kepala Damkar, mereka pada umumnya bisa memadamkan api kurang dari 30 menit. Nah, kemarin itu sampai dua jam baru bisa dilakukan atau diselesaikan pemadamannya,” pungkasnya. (W/ADV/S)





